Dirut Perusahaan Ini 2 Kali Diperiksa Penyidik Kejati Sumsel

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH mengatakan Dirut PT RJ diperiksa lebih dari tiga kali (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Untuk kedua kalinya, Direktur Utama PT Rizky Jaya berinisial N kembali dilakukan pemeriksaan intensif oleh penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, Selasa 30 Januari 2024.

Diperiksanya Dirut PT Rizky Jaya berinisial N ini, merupakan pemeriksaan lanjutan dalam penyidikan perkara korupsi pemenuhan kewajiban pajak.

Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari SH MH, dikonfirmasi mengatakan Dirut PT Rizky Jaya diperiksa penyidik lebih dari tiga jam.

"Bahwa yang bersangkutan hadir memenuhi panggilan penyidik sejak pukul 10 tadi pagi," ungkap Vanny.

BACA JUGA:Roti Bakar, Laku Puluhan Porsi Dalam Satu Malam

BACA JUGA:Ganda Putri Indonesia Bermain Gemilang di Thailand Masters 2024

Selama pemeriksaan itu, lanjut Vanny saksi berinisial N tersebut dicecar kurang lebih 15 pertanyaan seputar pemenuhan kewajiban pajak.

Selain itu, lanjut Vanny yang bersangkutan dimintai keterangan oleh penyidik masih dalam rangka melengkapi berkas enam orang tersangka kasus pemenuhan kewajiban pajak.

"Dan juga sekaligus menguatkan alat bukti terhadap enam orang tersangka sebelumnya," ucapnya.

Serta tiga tersangka lainnya dari perusahaan wajib pajak diketahui bernama Fajar Febriansyah, Novriansyah Regan dan Heri Yansyah.

BACA JUGA:Ini Nih Wajah Baru Wisata di Palembang, Anak Sungai Dulunya Kumuh Kini Nyaman

Para tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tipikor.

Atau kedua melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang- Undang Tipikor atau ketiga Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Tipikor atau Pasal 13 Undang-Undang Tipikor.

Dan saat ini, para tersangka telah dilakukan penahanan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel di Rumah Tahanan (Rutan) Pakjo dan Lapas Perempuan Merdeka Palembang.

Tag
Share