Tim Sentra Gakkumdu Kabupaten Ogan Ilir Menghentikan Kasus Dugaan Kades Tidak Netral
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir AKP Muhmmad Ihlam menjelaskan kasus dugaan kades (Foto Ist).--
Kendati demikian, Bupati Ogan Ilir tetap meminta kepada pihak berwenang dalam hal ini Badan Pengawas Pemilu (Pemilu) Kabupaten Ogan Ilir, untuk menindaklanjuti permasalahan ini sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kepada pihak Bawaslu silahkan memprosesnya. Dari Pemkab Ogan Ilir melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) akan memberikan surat teguran," tegasnya.
Dalam kesempatan tersebut, Bupati Ogan Ilir juga menekankan kepada seluruh Kades di Kabupaten Ogan Ilir, supaya tetap menjaga kondusifitas menjelang pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang.
"Saya sudah berkali-kali sampaikan kepada para Kades untuk tidak menggunakan fasilitas pemerintahan desa dan atau fasilitas negara, untuk kepentingan pribadinya," lanjutnya.
Bupati Ogan Ilir juga menyebutkan, bahwa seluruh Kades mempunyai hak untuk mendukung calon tertentu. Asal saja, jangan melakukan kegiatan yang mengumpulkan instrumen di desa untuk mengkampanyekan Caleg tertentu.
"Kalau hanya ngobrol biasa di ambenan, di teras rumah, saya rasa itu jangan dibesar-besarkan," ujarnya.
Menurut Bupati Ogan Ilir, yang tidak diperbolehkan itu adalah ketika Kades memanfaatkan jabatannya untuk mengkampanyekan Caleg tertentu, terlebih lagi menggunakan fasilitas desa untuk mendukung Caleg.(*)