Grebek Gudang Pemalsuan BBM Solar
PEMALSUAN, Greberk gudang pemalsuan BBM jenis Solar (Foto Ist)--
BACA JUGA:Dinar Candy Mengaku Belum Dapat Surat Panggilan dari Polisi
Kepada awak media Kasat Reskrim menjelaskan, dari hasil pemeriksaan awal para tersangka mengakui bahwa mereka adalah pekerja yang terlibat dalam praktik pemalsuan bahan bakar minyak dengan tujuan meniru minyak solar, mereka menerima upah sebesar Rp 150.000,- per hari.
"Para tersangka mengaku sudah satu bulan terakhir melakukan kegiatan memalsukan BBM dan masing-masing dari mereka telah menerima upah sebesar Rp. 3.000.000 dari kepala gudang yang bernama Nubi. Dari keterangan para tersangka kita berhasil mengantongi nama pemilik gudang yaitu Medi warga Desa Rantau Panjang," ungkapnya dalam keterangan resmi, kemarin Jumat (3/11/2023).
Lebih lanjut IPTU Dedi menerangkan bahwa kepada para tersangka akan diterapkan Pasal 54 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHPidana.
"Ancaman hukuman paling lama 6 tahun penjara, serta denda paling tinggi 60 milyar rupiah," tegasnya.(ren)