Baca Koran harian Muba Online

Istri Pengedar Narkoba di Muara Kelingi Ditangkap, Suami Kabur Saat Penggerebekan

Satres Narkoba Polres Musi Rawas saat mengamankan barang bukti sabu dan ekstasi dari rumah pengedar di Desa Binjai, Muara Kelingi--

KORANHARIANMUBA.COM ,– Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Musi Rawas menggerebek sebuah rumah yang diduga sebagai kediaman pengedar narkoba di Dusun III, Desa Binjai, Kecamatan Muara Kelingi, Kamis 11 September 2025 sekitar pukul 18.30 WIB.

Dalam penggerebekan tersebut, pemilik rumah berinisial I berhasil melarikan diri. Namun, petugas mengamankan istrinya, RA (25), beserta sejumlah barang bukti narkotika.

Kapolres Musi Rawas AKBP Agung Adhitya Prananta melalui Kasat Resnarkoba AKP Aston Lasman Sinaga, didampingi KBO Ipda Forly dan Kanit II Ipda Agus Riadi, membenarkan penangkapan tersebut.

“Penggerebekan dilakukan berdasarkan laporan polisi LP-A/34/IX/2025/SPKT/RESNARKOBA/RES MURA/POLDA SUMSEL tanggal 11 September 2025,” ujarnya.

BACA JUGA:Dua Pencuri Tas di Mobil Diamankan Polisi Tanjung Raja Usai Diamuk Massa

Kasat Resnarkoba menjelaskan, informasi awal berasal dari laporan warga mengenai dugaan peredaran sabu dan ekstasi di lokasi tersebut.

Tim Satres Narkoba yang dipimpin KBO Ipda Forly dan Kanit II Ipda Agus Riadi langsung melakukan penggerebekan.

“Namun I kabur saat petugas datang. Di dalam rumah, kami menemukan istrinya RA dan sejumlah barang bukti,” kata Aston.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu bungkus kain warna hitam, satu kaleng rokok filter, tiga bungkus plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto 8,84 gram, tujuh butir pil ekstasi warna jingga berlogo TMT seberat bruto 3,24 gram, dan 11 butir pil ekstasi warna merah muda berlogo TMT seberat bruto 5,14 gram.

BACA JUGA: Polda Sumsel Tetapkan PPK dan Direktur CV Binoto Tersangka Korupsi Proyek Perkeretaapian Rp1,9 Miliar

Selain itu, petugas juga menemukan satu timbangan digital hitam merek Pocket Scale, tiga bal plastik klip kecil kosong, dan tiga buah pipet plastik yang dipotong miring (skop).

“Saat diinterogasi, RA mengaku narkoba tersebut milik suaminya yang melarikan diri. Ia juga mengaku ikut membantu menjualkan narkotika milik suaminya,” jelas Aston.

RA kini ditahan di Mapolres Musi Rawas dan dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan denda paling sedikit Rp800 juta.

“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman perkara untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang melibatkan suami tersangka,” pungkas Aston. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan