Baca Koran harian Muba Online

Residivis Perampas Mobil di Jejawi OKI Ditangkap Polisi Saat Patroli Subuh

Anggota Polsek Jejawi mengamankan Rangga alias Angga (31), residivis kasus penganiayaan dan curanmor, usai aksi perampasan mobil di Jejawi, OKI--

KORANHARIANMUBA.COM- ANGGOTA Polsek Jejawi berhasil mengamankan Rangga alias Angga (31), residivis yang kembali berulah dengan merampas mobil milik warga Dusun 1 Desa Jermun, Kecamatan Jejawi, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin 22 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB.

Kapolres OKI AKBP Eko Rubiyanto SH SIk MH melalui Kapolsek Jejawi Iptu Adi Usman SH menjelaskan, aksi pelaku dimulai dengan pencurian sepeda motor Honda Supra X 125 milik korban yang diparkir di teras bengkel Sirun Desa Karang Agung, Kecamatan Jejawi.

“Saat melakukan pencurian sepeda motor itu memang dalam keadaan tidak terkunci dan kontak masih melekat pada motor,” kata Iptu Adi, Jumat 26 September 2025.

Setelah membawa motor curian ke arah Palembang, pelaku memepet mobil milik Supardi di Jalan Lintas Kampung Rompok Desa Talang Cempedak, Kecamatan Jejawi.

BACA JUGA:Curi Chainsaw & Mesin Serut, Warga Ulak Teberau Ditangkap Saat Tidur di Pondok

“Setelah memepet itu pelaku menyuruh menghentikan mobil milik saksi. Kemudian mobil saksi berhenti. Saat itulah pelaku memaksa saksi untuk keluar sambil memegang kerah baju saksi,” ungkap Kapolsek.

Pelaku lalu masuk ke mobil korban dan berusaha membawa kabur. Namun korban yang berusaha mempertahankan kendaraannya memegang setir dan pintu depan dari luar.

Akibat tarik-menarik, mobil menabrak gundukan tanah dan batang pisang di pinggir jalan hingga berhenti.

Korban langsung berteriak minta tolong. Kebetulan saat itu anggota Polsek Jejawi sedang melaksanakan patroli subuh dan dengan cepat mengamankan pelaku beserta barang bukti.

BACA JUGA:Polres Muba Sita Sabu dan Ekstasi, Tiga Pengedar Ditangkap dalam Dua Operasi Berbeda

“Barang bukti yang diamankan dari pelaku yaitu satu unit sepeda motor Honda Supra X 125. Kini pelaku dilakukan pemeriksaan dan segera dilakukan proses hukum,” tegas Iptu Adi.

Kapolsek menambahkan, Rangga merupakan residivis kasus penganiayaan dan curanmor yang kembali tertangkap atas perbuatannya. 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan