Dinilai Tidak Berpihak Kepada Masyarakat

PERTANYAKAN, DPW MSK-I Mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Bupati Banyuasin (Foto Ist)--

PANGKALAN BALAI - Aksi masa gabungan dari elemen masyarakat Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP-MBM) Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACASUMSEL), DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-I) kembali mempertanyakan dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Pj Bupati Banyuasin dan Af selaku tenaga ahli di BAPPEDA Banyuasin.

Koordinatori Darsan mempertanyakan sikap ketua DPRD Banyuasin dinilai sama sekali tidak ada keberpihakan kepada Masyarakat Banyuasin, dalam tuntutannya bahwa Ketua DPRD Banyuasin menganggap apa yang disampaikan masyarakat adalah hal yang kecil, sehingga tidak ada tindak Lanjut untuk rekomendasi ke Kementrian Dalam Negeri. 

Atas dasar itu masa yang tergabung dalam Gerakan Pemuda Masyarakat Banyuasin Menggugat (GP-MBM) Corporation Anti Corruption Agency Sumatera Selatan (CACASUMSEL), DPW Masyarakat Sadar Korupsi Indonesia (MSK-I) Menyatakan Sikap.

1. Mempertanyakan Secara Kongkrit Mengenai Rekomendasi DPRD Kabupaten Banyuasin terkait Dugaan Melampaui Kewenangan oleh Oknum tenaga Ahli, yang merupakan Adik dari PJ Bupati Banyuasin, yang diduga. mengerjakan dan menyimpulkan dalam rapat OPD di Birokrasi Kabupaten Banyuasin.

BACA JUGA:Juara Satu Lomba Video Pembelajaran Jenjang SD se-Asia Tenggara

2. Pj. Bupati Banyuasin terindikasi melakukan pelanggaran etik, karena Dugaan Pembiaran Sikap Oknum Tenaga Ahli, melakukan intervensi terlalu Jauh dan Politis .

3. Mendesak Agar Mendagri Melakukan Evaluasi terhadap Indisipliner Pj. Buapti banyuasin karena Drama Politiknya, telah mencidrai Demokrasi dan Birokrasi yang Ideal. 

4. Mendesak DPRD Banyuasin untuk Memanggil Pj. Bupati Banyuasin, Kepala Bapenda Pak Kosarudin untuk Menemui Masa Aksi menjelaskan terkait Tenaga Ahli AF Adik Kandung Pj. Bupati Banyuasin. 

5. Mempertanyakan Indikasi Penyalahgunaan Dana Pokir Dewan Kabupaten Banyuasin yang diduga bermasalah, Harus Transfaransi ke Rakyat Banyuasin. 

Menyikapi tuntutan aksi masa, Ketua DPRD Banyuasin Irian Setiawan di dampingi Anggota DPRD Banyuasin Samsurizal dan Indra Gunawan mengatakan apa yang menjadi tuntutan masyarakat sudah kita respon sesuai kewenangan, namun untuk merekomendasikan ke pusat harus dilengkapi alat bukti yang kongkrit juga.

BACA JUGA:Kejari Usut Kasus Dugaan Korupsi Pembangunan Mess UIN RF Palembang

"Kalau kita sudah merespon sejak awal, bahkan sebelum Pj dilantik kita sudah mengajukan permohonan untuk tidak menerima, untuk masalah ini bukti dulu yang lengkap baru kita rekomendasi ke Mendagri, kita objektif saja menilai ini kalau memang kesalahan Pj memang konkrit ya kita rekomendasikan, kita tidak ada kepentingan, DPRD ini tegak lurus bukan saya saja banyak anggota DPRD Banyuasin ini, kan baru 2 bulan di Banyuasin belum bisa kita menilai baik buruknya, setelah 6 bulan baru kita bisa melihat kinerjanya sekarangkan bagus kita lihat, dapat penghargaan juga," ungkap Irian dalam keterangan pers di Kantor DPRD Banyuasin, Senin (13/11/2023)

Untuk persoalan adik Pj sebagai Tenaga ahli menurut dia, boleh saja dan tidak ada masalah selama tidak berlebihan kapasitasnya.

"Saya juga baru tau kalau dia tenaga ahli dan pandangan kami tidak masalah, nah soal kapasitas yang dianggap berlebihan kami sudah menyurati Pj dan tidak ada masalah," tambahnya (amr) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan