Kakek 58 Tahun di Ogan Ilir Diringkus Polisi, Diduga Cabuli Bocah 5 Tahun yang Diminta Beli Rokok
Kakek 58 Tahun di Ogan Ilir Diringkus Polisi--
KORANHARIANMUBA.COM,- Komitmen tegas Polres Ogan Ilir dalam melindungi anak-anak kembali terbukti.
Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polres Ogan Ilir berhasil meringkus seorang pria paruh baya berinisial A (58), warga Desa Bakung, Kecamatan Indralaya Utara, atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap seorang anak perempuan yang masih berusia lima tahun.
Kasus ini sontak mengguncang ketenangan masyarakat setempat.
Ironisnya, dugaan kejahatan keji ini terungkap berawal dari pengakuan polos korban kepada orang tuanya. Laporan resmi masuk ke pihak kepolisian pada tanggal 29 Juli 2025.
BACA JUGA:Janjikan Jadi Mitra 'Makan Bergizi Gratis', Puluhan Korban Rugi Ratusan Juta
Berdasarkan keterangan yang dikumpulkan penyidik, insiden memilukan tersebut terjadi di dalam rumah pelaku.
Modus yang digunakan tergolong licik: pelaku memanggil korban yang tengah berjalan di depan rumahnya, meminta tolong agar dibelikan rokok, dan setelah korban masuk, pelaku melancarkan aksi bejatnya.
Menanggapi laporan tersebut, Unit PPA bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan, termasuk pemeriksaan saksi-saksi.
Setelah bukti dan keterangan dinyatakan valid dan cukup, pelaku A secara resmi ditetapkan sebagai tersangka. Kakek 58 tahun itu akhirnya dijemput dan ditahan di Rutan Polres Ogan Ilir pada 19 November 2025.
BACA JUGA:BPS OKI Studi Tiru Keberhasilan Muba Turunkan Angka Kemiskinan
Kasat Reskrim Polres Ogan Ilir menegaskan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, sebuah pasal yang membawa ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Sementara itu, Kapolres Ogan Ilir AKBP Bagus Suryo Wibowo, S.I.K., memberikan pernyataan keras dan tanpa kompromi.
Beliau menegaskan bahwa Polres Ogan Ilir tidak akan memberikan toleransi sekecil apa pun terhadap pelaku kekerasan seksual dan kejahatan terhadap anak, yang dianggapnya sebagai kejahatan serius.
Kapolres mengakhiri pernyataannya dengan mengimbau masyarakat agar tidak ragu untuk segera melapor jika mengetahui adanya indikasi tindakan yang mengancam keselamatan dan perlindungan anak.