Bawaslu Tertibkan APK yang Masih Terpasang di Jalan Raya

Tertibkan APK yang masih terpasang di jalan raya (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mulai hari ini, tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 telah memasuki masa tenang hingga tanggal 13 Februari 2024. 

Ketika memasuki masa tenang, dengan demikian seluruh Alat Peraga Kampanye (APK) yang masih terpasang harus ditertibkan. 

Karena itu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Ogan Ilir, melakukan penertiban APK yang masih terpasang di jalan raya kawasan Indralaya Kabupaten Ogan Ilir.  

Ketua Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir, Dewi Alhikmah Wati menerangkan, di masa tenang ini harus steril dari hal-hal yang berbau kampanye di Kabupaten Ogan Ilir. 

BACA JUGA:Petani Minta Bangunkan Jembatan Secara Permanen Menuju Persawahan

BACA JUGA:Keliling Kampung, Pasutri Ini Tawarkan Edit dan Cetak Ulang Foto

"Hari ini mulai masa tenang, tidak ada lagi APK yang bertebaran, demikian juga tidak ada lagi yang berkampanye," ungkap Dewi, Minggu, 11 Februari 2024.

Penertiban APK yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir ini, terhadap APK-APK yang belum ditertibkan secara mandiri oleh para peserta Pemilu 2024 ini. 

"Adapun APK yang dilakukan penertiban berupa bendera, kemudian spanduk, baliho, dan alat peraga dalam bentuk lainnya," katanya lagi. 

Dewi menyebut, ada lebih dari 15.000 APK yang terpasang di jalan raya di kawasan Indralaya. Namun, saat ini sudah banyak APK yang dicopot oleh peserta Pemilu 2024.

BACA JUGA:Single Baru Persembahan dari Irma Darmawangsa

"Selain Bawaslu, penertiban APK juga dilakukan oleh Panwascam dan juga PKD yang ada di seluruh Indonesia," katanya lagi. 

Estimasi penertiban APK yang masih terpasang, menurut Dewi, akan dilakukan selama tiga hari ke depan. Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir akan menertibkan APK muli dari Kecamatan Pemulutan, Indralaya Utara, hingga ke perbatasan Kabupaten OKI. 

APK yang ditertibkan ini akan dikumpulkan di Kantor Bawaslu Kabupaten Ogan Ilir. Adapun penertiban APK ini dilakukan oleh tim gabungan dari Bawaslu, Satpol PP, Polri, TNI, Dishub, dan stakeholder lainnya. 

Tag
Share