Upaya Hukum Kasasi Selebgram Luna Mukherjee Ditolak

Upaya Hukum yang Dilakukan Lina Mukherjee terpidana kasus makan kriuk Babi baca Bimillah yang sempat viral kembali pupus (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Apa kabar Selebgram Lina Mukherjee yang saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Perempuan Kelas IIA Palembang? 

Kabar terbaru, ternyata upaya hukum yang dilakukan Lina Mukherjee terpidana kasus makan kriuk babi baca Bismillah yang sempat viral beberapa waktu lalu kembali pupus.

Lantaran, upaya hukum yang diajukan selebgram bernama lengkap Lina Luhtfiawati itu pada tingkat Kasasi ditolak oleh Mahkamah Agung (MA) RI.

Hal itu dibenarkan Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel, saat dikonfirmasi di ruang Media Centre lantai 1 gedung Kejati Sumsel, Kamis 22 Februari 2023.

BACA JUGA:Tim Sembilan Penilai Paritrana Award 2023 Terpukau dengan Paparan Pj Bupati Apriyadi

BACA JUGA:Masih Suasana Rapat Pleno di Tingkat PPK, Imbasnya Pelaksanaan MTQ XXX Tingkat Kabupaten Terpaksa Diundur

Vanny menerangkan, majelis hakim tingkat Mahkamah Agung RI telah menolak Kasasi yang diajukan oleh Lina Mukherjee melalui tim kuasa hukumnya beberapa waktu lalu.

Dikatakan Vanny, adapun bunyi petikan dalam salinan putusan Kasasi itu yakni menguatkan putusan pidana yang dijatuhkan kepada terpidana Lina Mukherjee.

"Yang mana dalam petikan putusan Kasasi intinya menguatkan putusan pengadilan sebelumnya yakni tetap menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada yang bersangkutan," kata Vanny.

Menurut Vanny, untuk saat ini Kejati Sumsel masih menunggu informasi dari Lina Mukherjee apakah menerima atau akan ada upaya hukum lainnya.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Sumsel Bersama Ketum TP PKK Pusat Tri Tito Karnavian Kunjungi Al-Qur’an Al-Akbar Gandus

"Sebab putusan kasasi tersebut baru keluar, dan diberikan waktu 7 hari untuk yang bersangkutan menyatakan sikap terima atau masih melakukan upaya hukum lainnya," tandas Vanny.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Lina Mukherjee juga sebelumnya mengajukan upaya hukum Banding usai divonis 2 tahun penjara oleh majelis hakim PN Palembang.

Namun, upaya hukum banding pada tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Palembang kandas dan tetap menguatkan putusan pidana pengadilan tingkat pertama pada PN Palembang.

Tag
Share