Nih Dengar Kata Ahli Bidang Investasi Bisnis, Sebut Tidak Ada Larangan Akuisisi Perusahaan Tidak Sehat

Suasana sidang pemeriksaan perkara di PN Palembang Kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS (Foto Ist).--

"Meski begitu, tidak ada larangan mengakuisisi perusahaan yang tidak sehat, tetapi dianjurkan agar jangan diambil karena ada resikonya," ujarnya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kapasitas dan Kualitas, Pemprov Sumsel Adakan Bimtek Akuntansi dan Pelaporan SIPD RI

Sama halnya mengenai pertanyaan penuntut umum, terkait akuisisi saham perusahaan yang sedang sakit apakah menyebabkan kerugian negara.

Di hadapan majelis hakim Tipikor Palembang diketuai Pitriadi SH MH, ahli menjawab tidak ada hubungan dengan kerugian negara.

Sebab, masih menurut ahli akuisisi adalah investasi sehingga investasi tidak ada hubungan sama sekali dengan kerugian negara.

"Akuisisi adalah investasi, jadininvestaso tidak berhubungan dengan kerugian negara," ujar ahli Dr Eko Sembodo menegaskan.

BACA JUGA:Berikut Prediksi Wajah-Wajah Bakal Duduk di DPRD Sumsel, Dapil 9 Sumsel

Di persidangan, ahli Dr Eko Sembodo juga mengatakan bahwa mengakuisisi perusahaan tidak harus ada perbandingan dari perusahaan lain. 

Hingga saat ini, persidangan lanjutan masih berlangsung dengan mendengarkan keterangan ahli lainnya yang dihadirkan oleh penuntut umum.

Adapun dalam perkara menjerat empat orang terdakwa yaitu, Milawarma (mantan Direktur Utama PT BA), Nurtima Tobing (mantan Analis Bisnis Madya PT BA yang juga Wakil Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT BA).

Kemudian, Anung Dri Prasetya (mantan Direktur Pengembangan Usaha PT BA), Saiful Islam (Ketua Tim Akuisisi Penambangan  PT BA).

Tindak pidana korupsi yang dimaksud, diantaranya tidak melakukan proses akuisisi saham PT SBS oleh perusahaan pertambangan BUMN di Sumsel sebagaimana prosedurnya. 

Lalu, para terdakwa juga didakwa tidak menerapkan studi kelayakan terhadap proses akuisisi saham, sehingga diduga telah merugikan keuangan negara yang cukup fantastis, yakni senilai Rp162 miliar.

Pada perkara ini, kelima terdakwa oleh JPU disangkakan melanggar, Primair Pasal 2 Ayat (1) atau Subsider Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan