Unit PPA Satreskrim Polrestabes Bongkar Kasus Human Trafficking
Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil membongkar sindikat perdagangan orang dengan modus bekerja di negera (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sindikat perdagangan orang atau human trafficking dengan modus bekerja di negara Singapura atau Malaysia, berhasil dibongkar Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang.
Polisi mengamankan Beti Maysa (46), warga Perum Villa Azhar, Kelurahan 16 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu II pada Selasa 5 Maret 2024 sekitar pukul 03.00 WIB.
Saat diamankan Beti tengah berada di PT Bina Kerja Cemerlang yang berada di salah satu ruko yang ada di kawasan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu I, Palembang.
Pelaku sendiri ditangkap seusai anggota mendapatkan informasi kalau akan ada pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) memakai travel menuju ke Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II Palembang pada Selasa sekitar pukul 04.00 WIB.
BACA JUGA:Ini yang Dilakukan Pemkot Palembang Mengatasi Kasus DBD
BACA JUGA:Tawarkan Sembako Berkualitas dengan Harga Terjangkau
Menindaklanjuti hal tersebut, anggota pada saat itu jua langsung saja bergegas ke TKP sebelum keberangkatan PMI tersebut ke bandara.
Benar saja, pada saat ada di TKP tersebut, didapati empat orang korban yakni Endri Dis Len (33) warga Sanga Desa Kabupaten Muba, Mila (42) warga Desa Sungai Gerong Banyuasin, Rina Susanti (49) dan Junaidah (53) keduanya warga Tanjung Raja, Ogan Ilir yang siap diberangkatkan ke Bandara SMB II.
Dalam melakukan aksinya tadi, pelaku yang karyawan PT Bina Kerja Cemerlang tersebut memberangkatkan korban ke Malaysia atau Singapura tersebut sebagai wisatawan dan melengkapi dengan paspor.
Akan tetapi, keempat korban sendiri akan diinapkan dulu di daerah Batam, Dumai maupun Sumatera Utara. Setelah menjalani pelatihan sebagai asisten rumah tangga dengan gaji RM 1.500 atau setara Rp5 juta, para korban ini baru diberikan pasport.
BACA JUGA:Peduli Banjir, Pemkab Salurkan Sebanyak 250 Paket Sembako di Dua Desa
"Ini merupakan kasus human trafficking pertama yang kita ungkap di Sumsel. Yang mana, dari data yang ada setidaknya sudah ada 200 PMI yang diberangkatkan secara ilegal," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihhartono dibincangi oleh awak media, Jumat 8 Maret 2024 petang.
Modusnya sama, yakni berangkat ke Malaysia atau Singapura sebagai turis ke negara tersebut. Namun sebelum mereka ini berangkat, dipersiapkan terlebih dahulu paspornya.
"Selama proses pasport siap, mereka diinapkan dulu di Batam, Dumai atau Asahan. Baru setelah itu mereka akan diberikan pasport tersebut untuk masuk ke Malaysia atau Singapura tersebut," terang dia.