Optimalkan Pelayanan, Bakal Terapkan Aplikasi Srikandi

Pemkab PALI melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan melakukan launching Aplikasi Srikandi. Foto: Heru/sumeks.co----

Penerapan aplikasi Srikandi ini disebutkan Supawi berlaku mulai 1 Januari 2024, yang mana seluruh SPPD dan surat menyurat nantinya melalui aplikasi Srikandi.

"Mudah-mudahan aplikasi ini berjalan dan menunjang peningkatan kinerja para OPD dilingkungan Pemkab PALI," tutupnya.

BACA JUGA:Ibu Hamil 'Wajib' Konsumsi Telur dan Susu

Ditempat sama,  Neneng Ridayanti, perwakilan dari Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia memberikan apresiasinya terhadap keseriusan Pemkab PALI dalam menerapkan aplikasi Srikandi. 

"PALI merupakan kabupaten ke-6 di provinsi Sumatera Selatan yang telah menerapkan aplikasi live Srikandi. Aplikasi ini sangat dibutuhkan dan penting bagi OPD dalam menjalankan pelayanan birokrasi," katanya.

Pada kegiatan tersebut, selain dari sejumlah kepala OPD terkait dan Forkopimda dilingkungan Pemkab PALI, hadir juga perwakilan daerah tetangga  seperti Muara Enim, Prabumulih dan Musi Banyuasin. 

Usai dilaksanakannya launching Aplikasi Srikandi, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten PALI melalukan Diklat terhadap seluruh operator OPD dilingkungan Pemkab PALI. (ebi)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan