Ssst, Pidsus Kejati Sumsel Sambangi Kantor BPN, Ada Apa Ya?

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Datangi Kantor BPN Sumsel (foto ist).--

Selain gedung kantor BPN Provinsi Sumsel, tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel juga menggeledah gedung kantor Dinas Perkebunan dan gedung kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel.

Diduga giat penggeledahan yang dilakukan oleh tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel ini, terkait dengan penyidikan kasus dugaan korupsi mafia lahan perkebunan.

BACA JUGA:Indonesia Berpeluang Ciptakan All Indonesian Final di All England 2024, Jonatan-Ginting Sudah Dijalurnya

BACA JUGA:Hasil Lengkap Drawing Perempat Final Liga Champions, PSG Vs Barcelona, Misi Balas Dendam Real Madrid

Hingga berita ini diturunkan, Kejati Sumsel melalui bidang Penerangan dan Hukum belum bisa dikonfirmasi lebih lanjut mengenai adanya giat penggeledahan tersebut.

"Nanti akan ada rilisnya mengenai giat penggeledahan hari ini," ungkap salah seorang jaksa penyidik yang melakukan giat penggeledahan tersebut.

Kasus mafia tanah penerbitan SHM hutan lindung di Pagar Alam

Dugaan kasus korupsi serupa pernah terjadi di Kota Pagaralam, Tim Pidsus Kejari Pagar Alam berhasil membongkar kasus mafia tanah penerbitan SHM hutan lindung di Pagar Alam. 

Setelah melakukan penyelidikan, Kejari Pagar Alam akhirnya menetapkan 3 tersangka yang merupakan oknum mantan ASN di Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kota Pagar Alam pada Rabu 6 Maret 2024. 

Mereka yakni masing-masing berinisial YAP yang berdinas di Kantor BPN Pali, BW di BPN Empat Lawang, dan N di BPN Muara Enim

Sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka, tiga tersangka sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kantor Kejari Pagar Alam, kemudian dilakukan penahanan dengan dititipkan di Lapas Kelas III Pagar Alam.

Kajari Pagar Alam Fajar Mufti SH MH kepada awak media mengatakan, jika perkara kasus mafia tanah ini dalam tahap penyidikan.

"Kita sudah melakukan penahanan terhadap tiga tersangka dalam kasus ini," ujar dia di sela pers release, Rabu siang.

Kasus sindikat mafia tanah penerbitan SHM di hutan lindung ini sejak 2017 hingga 2020. 

"Yang mana, para pelaku yang ditahan diduga kuat melakukan kesengajaan menerbitkan sertifikat tanah di hutan lindung," ujar Kajari seraya mengatakan mereka dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan