Ssst, Pidsus Kejati Sumsel Sambangi Kantor BPN, Ada Apa Ya?

Tim Penyidik Pidsus Kejati Sumsel Datangi Kantor BPN Sumsel (foto ist).--

Ditambahkan Kasi Intelijen Sosor Panggabean SH didampingi Kasi Pidsus Mery SH mengatakan, jika kasus SHM di hutan lindung terjadi pada periode 2017 hingga 2020.

"Penerbitan SHM ini melalui program pendaftaran tanah sistemstis lengkap (PTSL)," ujarnya.

Lanjut Kasi Pidsus, temuan penyidik ada 4 SHM di hutan lindung. Dari pemetaan lokasi berada di wilayah Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara.

"Tiga SHM diterbitkan pada 2017, dan 1 SHM diterbitkan tahun 2020," ujar Mery seraya mengatakan adapun luasan SHM yang disulap jadi kebun ini antara 0,5 hektar hingga 1,5 H.

Untuk memastikan SHM berlokasi di kawasan hutan lindung, sebelumnya, penyidik Kejari bersama Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) dan Dinas Kehutanan Provinsi Sumsel melakukan penghitungan titik koordinat di 4 lokasi SHM.

"Setelah melibatkan tim, bahwa dibenarkan BPKH jika SHM masuk hutan lindung," ucap dia.

Dalam kasus ini ada unsur kesengajaan. Untuk kerugian negara, hutan lindung merupakan aset negara, sehingga menyebabkan aset negara berkurang.

"Adapun kerugian negaran Rp800 juta lebih berdasarkan taksiran tim ahli dan kasus ini berdasarkan tindak lanjut laporan intelejen sejak 2020 lalu," tutup dia. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan