3 Gudang Penimbunan dan Pengolahan Minyak Ilegal 6 Tahun Beroperasi

Barang bukti tangki ukuran besar di dalam gudang lokasi pertama diamankan petugas. Foto: edho/sumeks.co ----

"Kita mendatangi lokasi gudang minyak ilegal ini setelah menerima laporan warga yang masuk melalui Banpol," ujar Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani ST, dinlokasi gudang Sabtu siang.

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Polda Sumsel menggerebek sebuah tempat yang diduga gudang penyimpanan minyak ilegal di Kabupaten Ogan Ilir, Sabtu 18 November 2023 siang.

Personel gabungan terdiri Subdit 3 Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel, Sat Brimob Polda Sumsel.

BACA JUGA:Sambangi Ponpes, Kapolres Ogan Ilir Ajak Jaga Kesejukan Situasi Politik

Saat didatangi sekitar pukul 11.30 WIB, gudang yang berada di Jalintim Indralaya-Prabumulih, persisnya di Desa Tanjung Pring, Kecamatan Indralaya, Kabupaten Ogan Ilir, kondisi pintu gudang terkunci.

Tampak di depan pintu gudang spanduk yang bertuliskan gudang tersebut tengah dalam penyelidikan Unit Pidsus Satreskrim Polres Ogan Ilir.

Dari pantauan SUMEKS.CO langsung di lokasi gudang, masih tercium aroma minyak jenis solar yang dikelilingi pagar tembok setinggi 3 meter.

Sejumlah kamera CCTV juga tampak dipasang di sejumlah titik luar gudang persisnya di setiap sudut jalan masuk samping gudang.

Tim yang dipimpin langsung Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Tito Dani dan Wadansat Brimob Polda Sumsel AKBP Eko Sumaryanto SIK MSi hingga saat ini masih melakukan koordinasi untuk bisa melihat langsung ke dalam gudang.

"Kita melakukan penyelidikan terkait masih adanya laporan yang masuk," ujar Tito.(*)

Tag
Share