Hukum Meninggalkan Shalat Tarawih karena Kerja Shift Malam

Foto Ilustrasi.--

Dalam kitab Tafsir as-Sam'ani, karya Abu Al Muzhaffar As-Sam'ani mengungkapkan, ayat ini menjelaskan bahwa Allah tidak membebani seseorang kecuali dengan sesuai kemampuannya. Artinya, Allah tidak membebani jiwa seseorang kecuali dengan apa yang mudah baginya.    أَي: طاقتها. وَقيل: مَا (يشق) عَلَيْهَا. وَهُوَ مثل قَول الرجل: لَا أَسْتَطِيع أَن أنظر إِلَى فلَان، أَي: يشق عَليّ أَن أنظر إِلَيْهِ، فَكَذَلِك ذكر الوسع بِمَعْنى: السهولة، أَي: لَا يُكَلف الله نفسا إِلَّا مَا يسهل عَلَيْهَ   Artinya: "Maksudnya: Kemampuannya. Dikatakan juga: apa yang (sulit) baginya. Dan itu seperti perkataan seorang laki-laki: ‘Aku tidak mampu melihat si fulan’, artinya: sulit bagiku untuk melihatnya. Demikian pula penyebutan ‘kemampuan’ di sini bermakna: kemudahan, artinya: Allah tidak membebani jiwa seseorang kecuali dengan apa yang mudah baginya."   Dengan demikian, orang yang sibuk bekerja di malam hari, misalnya dokter, karyawan, security, dan perawat sehingga tidak bisa melaksanakan shalat di masjid, maka boleh melaksanakan shalat tarawih di tempat kerja atau rumahnya, dalam keadaan sendirian atau berjamaah. Pun, orang yang sibuk bekerja dan tidak punya kemampuan untuk melaksanakan shalat Tarawih maka tidak berdosa akibat meninggalkannya.  

 Zainuddin Lubis, Pegiat Kajian Islam Tinggal di Ciputat

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan