Bersama Pacar Edarkan Sabu, Lalu Ditangkap Petugas
Tersangka Yeti Pengedar sabu-sabu asal Penukal, Kabupaten Pali saat dihadirkan di Polres Prabumulih (Foto Ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Seorang wanita yang merupakan pengedar sabu-sabu asal Penukal, Kabupaten PALI hanya dapat tertunduk lemas.
Dia dihadirkan langsung di konferensi pers yang dilakukan oleh Polres Prabumulih pada Kamis, 21 Maret 2024.
Wanita tersebut, yakni Yeti (43) yang diringkus di kontrakannya yang beralamat di Jalan Bukit Tunjuk, Kelurahan Majasari, Kecamatan Prabumulih Selatan Kota Prabumulih, Senin, 18 Maret 2024 sekira pukul 05.00 WIB.
Kapolres Prabumulih, AKBP Endro Ariwibowo SIK menyebutkan, dari tangan pelaku berhasil diamankan sebanyak 60 paket kecil narkotika jenis sabu dengan berat bruto sebesar 10,24 gram.
BACA JUGA:Datangi Panti Sosial ABH dan Lansia, Siddokes Polres Ogan Ilir Berikan Pengobatan Gratis
BACA JUGA:Pj Gubernur Agus Fatoni Targetkan Sumsel Jadi Juara Selaku Tuan Rumah Pornas Korpri 2025
"Sebanyak 60 Paket kecil sabu siap jual seberat 10,24 gram. Pelaku sudah diamankan di Polres Kota Prabumulih dan sudah ditetapkan sebagai tersangka," ujar AKBP Endro.
Selanjutnya, pihaknya akan melakukan proses penyidikan lebih lanjut dan tersangka terancam merayakan Lebaran di penjara.
Adapun pasal yang dikenakan terhadap tersangka yakni pasal 114 ayat 2 atau pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukumannya hukuman mati, seumur hidup dan ancaman penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
Dalam kesempatan itu, AKBP Endro juga mengimbau kepada masyarakat agar proaktif untuk membantu pihak kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika ini.
BACA JUGA:Dusun Semilir: Destinasi Wisata Baru di Semarang yang Wajib Dikunjungi!
BACA JUGA:Gadis Asal Sungsang Banyuasin yang Digilir 10 Pria Direhabilitasi di Kemensos, Pengacara Ungkap Ini
Sementara itu, di hadapan petugas, Yeti tak menapik akan mengedarkan paket tersebut.
Bisanya, dia menjual paket tersebut dengan harga yang bervariasi. Mulai dari Rp50 ribu, Rp70 ribu sampai dengan Rp100 ribu.