Sempat Kelabui Petugas Polairud Polda Sumsel, Bandar Narkoba Ini Simpan Sabu di Oven Kue

SIMPAN SABU, Bandar Narkoba Ini Simpan Sabu di Oven Kue (Foto Ist).--

"Oven kue itu disimpan di dapur milik rumah pelaku. Ditemukan paket sabu-sabu berukuran besar, 8 paket sabu berukuran sedang, 40 paket sabu berukuran kecil siap edar, dan uang tunai hasil penjualan Narkoba sebesar Rp1.170.000," tambah Sihotang.

Saat ini pelaku bersama barnag bukti telah diamankan di Mako Polairud Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Akibat ulahnya, tersangka Beni Miswar dikenakan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan