Ssst, Mantan Pj Bupati Musi Rawas Digarap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel, Ada Apa Ya?

Kasus Dugaan Korupsi SPH Perkebunan, Giliran Mantan Pj Bupati Musi Rawas Digarap Penyidik Pidsus Kejati Sumsel (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Mantan Pj Bupati Musi Rawas berinisial RJ dan mantan Kepala Dinas Transmigrasi Kabupaten Musi Rawas tahun 2012, penuhi panggilan penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari SH MH dikonfirmasi Kamis 25 April 2024, menerangkan keduanya diperiksa sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas tahun 2019-2023.

"Keduanya hadiri pemanggilan diperiksa penyidik Pidsus Kajati Sumsel pada Rabu 24 April 2024 kemarin sebagai saksi penyidikan perkara dugaan korupsi SPH perkebunan Musi Rawas tahun 2019-2023," ungkap Vanny.

Dikatakan Vanny, keduanya berdasarkan laporan tim penyidik Pidsus Kejati Sumsel diajukan sebanyak 30-an pertanyaan masih terkait penyidikan perkara izin usaha perkebunan di Kabupaten Musi Rawas saat kedua saksi menjabat.

BACA JUGA:Inspirasi Al-Fatihah untuk Bekal Berhaji ke Baitullah

BACA JUGA:Kaget! Tiba-Tiba Kwaran Sanga Desa Didatangi Tim Penilai Garuda 2024

Ditegaskan Vanny, pemanggilan sejumlah nama untuk dimintai keterangan sebagai saksi perkara tersebut usai resmi dinaikkan statusnya ke tahapan penyidikan.

Menurut Vanny, jika telah naik ketahap penyidikan berarti penyidik Pidsus Kejati Sumsel menemukan indikasi kuat dugaan penyimpangan dalam perkara tersebut. 

"Kedepan, kita akan terus memanggil dan memeriksa sejumlah nama guna menguatkan alat bukti dalam penyidikan perkara," ujar Vanny.

Lebih lanjut dikatakan Vanny, sejak perkara ini naik ketahap penyidikan telah dipanggil sebanyak enam nama yang telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi.

BACA JUGA:2 Alet Indonesia, Ikuti Kejuraaan Binaraga Internasional IFPBB Global Clasic 2024

BACA JUGA:Kalapas Muara Beliti Tabur Bunga dan Ziarah di Taman Makam Pahlawan

Ia menyebutkan, karena ini masih dalam penyidikan umum maka belum bisa berkomentar lebih lanjut mengenai modus penyidikan yang saat ini sedang ditangani oleh penyidik.

"Termasuk nilai kerugian negara be belum dapat kita sampaikan ke publik, karena masih dalam tahap penyidikan umum," ujarnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan