Dijerat Dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp3,4 Miliar, HZ : Tidak Mengajukan Eksepsi

Dijerat dengan Dakwaan Korupsi Dana Hibah Rp 3,4 Miliar, terdakwa HZ Mantan Ketum Koni Sumsel Pasrah tidak ajukan Eksepsi (Foto Ist).--

Pada agenda sidang selanjutnya, kata JPU Hermansyah akan menghadirkan 5 hingga 10 nama sebagai saksi yang bakal dihadirkan pada setiap persidangan.

Tersangka korupsi dana hibah KONI Sumsel 2021 HZ resmi dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel.

BACA JUGA:Minnesota Timberworlves Melaju Ke 4 Besar Setelah Menyingkirkan Phoenix Suns

BACA JUGA:Pengurus Cabang IPNU dan PPPNU Muba Periode 2023-2025 Dilantik, Ini Pesan Sekda Muba Apriyadi

Penahanan terhadap tersangka HZ itu dilakukan usai dinyatakan tidak terpilih dalam Pileg 2024 yang digelar beberapa waktu lalu.

Mantan Ketua Umum (Ketum) KONI Sumsel ini akan menjalani proses penahanan selama 20 hari kedepan, guna proses hukum penuntutan atas kasus yang diduga merugikan keuangan negara Rp3,4 miliar.

Dalam rilisnya, Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumsel Abdullah Noer Deny SH MH mengklaim selama ini penahanan tersangka HZ terkendala proses Pileg 2024.

"Namun setelah seluruh tahapan Pileg 2024 usai dan yang bersangkutan tidak terpilih sesuai dengan perintah Kajati Sumsel untuk melanjutkan penanganan perkara dengan melakukan penahanan," kata Abdullah Noer Deny SH MH usai menahan tersangka HZ.

BACA JUGA:Samsung Z Fold 5 Lebih Ramping dan Ringan, dibandingkan Pendahulunya Z Fold 4

BACA JUGA:Game Mobile Terpopuler yang Wajib Coba!

Menurut Aspidsus, proses penanganan perkara tersebut dengan menahan tersangka HZ adalah sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat.

Masih kata Aspidsus, dengan telah dilakukan penahanan tersebut telah menjawab penasaran masyarakat perihal tidak dilakukannya penahanan terhadap HZ meski telah ditetapkan sebagai salah satu tersangka.

Sebagaimana dalam rilis sebelumnya, lanjut Aspidsus modus yang dilakukan oleh tersangka HZ sama seperti dua tersangka lainnya yaitu adanya pemalsuan dokumen pertanggung jawaban dan kegiatan yang fiktif.

Didampingi para pejabat struktural Kejati Sumsel, Aspidsus menerangkan dalam perjalanan penanganan perkara bahwa tersangka HZ dan dua tersangka lainnya telah mengembalikan uang kerugian negara untuk seluruhnya.

"Meski telah mengembalikan uang, namun tidak serta merta menghapus tindak pidana hanya nanti akan jadi pertimbangan hal yang meringankan," tuturnya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan