Duo Pelaku Pembobol Rumah di Desa Sumber Agung, Diamankan Polsek Keluang

Diamankan, duo pelaku pencurian diamankan polsek keluang (foto dodi)--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Polsek Keluang Amankan Duo Pelaku Pembobol Rumah, Salah Satunya Warga Sungai Lilin

 

Gerak cepat  personil unit Reskrim Polsek Keluang pada hari Kamis 02 Mei 2024 sekira pukul 01.30 wib,  mengamankan terduga pelaku pencurian.

BACA JUGA:3 Pemalak Sopir Truk yang Viral Diamankan, Satu Pelaku Masih Buron

Langkah ini diambil untuk mencegah terjadinya amuk masa yang geram dengan ulah terduga pelaku tersebut  yang melakukan aksinya saat rumah ditinggal penghuninya.

 

Terduga pelaku yang telah diamankan atas nama Sarjiman (38) warga Keluang ,  merupakan tetangga korban sendiri  diamankan di Keluang

 

Sementara rekan nya atas nama Selamet (41) warga pinang Banjar kecamatan Sungai lilin yang diamankan di Sungai lilin setelah Sarjiman bernyanyi.

 

Peristiwa pencuriannya sendiri terjadi pada hari Sabtu 27 April 2024) sekira pukul 15.00 wib di rumah korban atas nama Markum di Blok C RT 006 RW 003 Desa Sumber Agung Kecamatan Keluang kabupaten Musi Banyuasin.

BACA JUGA:Berbeda dari Tahun Sebelumnya, Lebaran Ketiga Masih Sepi Pengunjung

Dalam peristiwa tersebut pelaku berhasil masuk rumah korban lewat jendela belakang dan mengambil barang milik korban  berupa 2 unit handphone merk Samsung J2 da  merk xiomi, 1 untai kalung emas dan 1 buah cincin emas, total kerugian diperkirakan sebesar Rp. 20.000.000.- .

 

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Keluang AKP. Hendra Sutisna SH membenarkan adanya kejadian tersebut.

 

"Hampir masa akan menangkap terduga pelaku sendiri setelah masa  mengetahui bahwa saat terduga pelaku bersama satu kawannya melakukan aksinya terekam oleh cctv," jelas Kapolsek.

 

"Namun setelah ada salah satu warga menghubungi kami melalui handphone, kami langsung gerak cepat jangan sampai didahului masa karena dikhawatirkan akan main hakim sendiri," jelasnya.

 

Setelah satu terduga pelaku atas nama Sarjiman di amankan berikut beberapa barang buktinya di keluang, Sarjiman menjelaskan bahwa dalam melakukan aksi pencurian bersama kawannya yang bernama Selamat.

BACA JUGA:Meriah! Peringatan Hari Kartini Ibu-Ibu di Desa Bumi Kencana Sungai Lilin

"Maka kami langsung melakukan penjemputan terhadap  Selamat di Sungai Lilin," jelasnya.

 

Saat ini terduga pelaku sedang  di lakukan penyidikan dan sudah ditetapkan menjadi tersangka, dimana pasal yang kami terapkan adalah pasal 363 ayat (4) kuhp yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan