Silakan Buka, Ini yang Terbaru Soal PPPK, Semoga Tidak PHP

Ilustrasi ASN dan PPPK kedepan akan disamakan statusnya (foto ist)--

 

 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK merupakan jenis ASN yang terikat dengan sistem kontrak kerja.

 

 

 

Selama ini, sistem kontrak kerja PPPK memicu kecemasan.

 

 

 

Para PPPK, yang mayoritas mantan pegawai honorer, khawatir kontrak kerjanya tidak diperpanjang.

 

BACA JUGA:Akhirnya 546 PPPK Formasi Tahun 2023 Dilantik, Semoga Menjadi Penyemangat Bagi Para Honorer

 

 

Gubernur Jambi Al Haris menyinggung soal kontrak kerja PPPK, saat secara simbolis menyerahkan surat keputusan (SK) pengangkatan sebanyak 1.860 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2023 di lingkungan Pemerintah Provinsi Jambi, Selasa 07 Mei 2024.

 

 

 

Ribuan PPPK yang terdiri atas tenaga pendidik dan tenaga kesehatan itu menerima petikan SK bertepatan dengan peringatan Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) dan Hari Otonomi Daerah yang diselenggarakan Pemprov Jambi di halaman Kantor Gubernur Jambi, Selasa.

 

BACA JUGA:546 PPPK Ogan Ilir Formasi Tahun 2023 Segera Menerima SK dan Dilantik

 

 

Didampingi Wakil Gubernur Abdullah Sani, Gubernur Al Haris berharap dengan telah diberikan petikan SK pengangkatan tersebut dapat memberikan semangat kepada PPPK untuk mengangkat derajat pendidikan dan kesehatan di Provinsi Jambi.

 

 

 

“Mudah-mudahan an ini memberikan semangat dalam bekerja dan kita harap PPPK ini melahirkan kinerja yang beserta prestasinya di bidang pendidikan dan kesehatan,” katanya.

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan