Tiga Pejabat Diberhentikan Sementara

WAWANCARA, Pj Bupati Muba H Apriyadi MSi saat diwawancarai oleh awak media (Foto ist)--

SEKAYU - Status mantan Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Rismawati Gathmyr dan Novi Astuti sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Musi Banyuasin, diberhentikan sementara dan hanya menerima gaji 50 persen. 

Dua pejabat tersebut menjalani statusnya demikian dikarenakan usai menjalani putusan Majelis Hakim yang diketuai Hakim H Sahlan Effendi SH MH di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang, pada, kemarin Senin (20/11/2023). 

“Namun apabila tidak ada lagi proses banding dan proses hukum telah inkrah maka sanksi kedua PNS di lingkungan Pemkab Muba tersebut aka nada proses Kembali, yakni bisa diberhentikan,” kata PJ Bupati Musi Banyuasin H Apriyadi MSi, kemarin Kamis (23/11/2023) saat ditemui awak media di Stadion Serasan Sekate. 

Apriyadi mengatakan, bagi PNS yang tersandung tindak pidana korupsi (Tipikor) walau hanya satu hari, sudah barang tentu diberikan sanksi berat yakni pemecatan sesuai dengan aturan yang ada. 

BACA JUGA:Terduga Pelaku Pembunuhan Serahkan Diri ke Reskrim

“Tapi, nanti kita lihat lagi aturanya. Sat ini keduanya masih menerima gaji namun hanya separuh yakni 50 persen, tapi kalau sudah inkrah dan tidak ada proses banding, maka keduanya tidak lagi menerima gaji dan dilakukan pemecatan,” kata Apriyadi 

Sama dengan status mantan Kepala Bidang (Kabid) Jasa Kontruksi dan Penerangan Jalan Umum Dinas PU PR Musi Banyuasin, Bram Rizal ST MSi, saat ini statusnya diberhentikan sementara. “Nantinya setelah inkrah baru akan ditindak lanjut lagi,” katanya 

Sebelumnya, diberitakan, bahwa mantan Kadis PU Perkim terlibat dugaan korupsi proyek Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) pada Kabupaten Musi Banyuasin tahun 2021 senilai Rp1,4 miliar, tiga terdakwa divonis masing 1 tahun 8 bulan penjara.

Majelis Hakim yang diketuai Hakim Hakim H Sahlan Effendi SH MH di PN Tipikor Palembang juga menjatuhkan denda kepada terdakwa masing – masing Rp 100 juta subsider 2 bulan kurungan.

BACA JUGA:Targetkan Pemilu-Pilkada 2024 di Sumsel Jadi Contoh

Adapun ketiga terdakwa Rismawati Gathmyr selalu Kadis Perkim Muba, Novi Astuti selaku PPK dan Imam Mahfud Effendi selaku Pelaksana Lapangan PT. Kenzo Putra Linas.

Dalam putusannya Majelis Hakim  menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah, dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan.

Atas perbuatanya para terdakwa dijerat dengan pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Mengadili perkara ini menjatuhkan hukuman kepada para terdakwa masing-masing dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan,” tegas Hakim dalam putusan, Senin (20/11/2023).

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan