Polsek Sanga Desa dan Forkopimcam Amankan Pesta Rakyat di Keban 1 Sanga Desa Muba, Ada Apa Ya?

PESTA RAKYAT, POlsek Sanga Desa dan Kasi Trantib Kecamatan Sanga Desa Ikut Mengamankan Pesta Rakyat di Sanga Desa (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Tidak ingin kecolongan lagi digelarnya Musik Remix pada acara hajatan masyarakat atau pesta rakyat. 

Pihak Polsek Sanga Desa bersama Sat Pol PP Kecamatan Sanga Desa dan Kanit Intelkam IPTU Surya Hutahean melakukan pengamanan pada acara pesta rakyat, yang Dimana tuan rumah hajatan menghadirkan Artis Ibu Kota Aulia D’Acedemi dengan hiburan OM Ultra 98 dari Palembang. 

Kegiatan itu, dimaksud  adalah hajatan resepsi pernikahan di Balai Desa Keban 1 Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba, dengan hiburan OM Ultra 98 dari Palembang dan menghadirkan artis ibukota Aulia D'academi .

Sebelumnya sempat viral acara hajatan resepsi pernikahan ditempat yang sama menggelar musik remix dengan DJ Rizki Amelia atau Dj Dedek Amel yang kemudian dibubarkan oleh personil Polsek Sanga desa  bersama Sat Pol PP Kecamatan Sanga desa, Senin 06 Mei 2024. 

BACA JUGA:Cara Mendidik Anak agar Kreatif dan Inovatif!

BACA JUGA:Rahasia Menguasai Matematika dengan Cepat dan Mudah

Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi, melalui Kapolsek Sanga Desa Iptu Nirwan Haryadi SH menjelaskan, bahwa akan selalu  memonitor dan mengawasi setiap kegiatan pesta rakyat di wilayahnya. 

“Hal itu bertujuan agar pelaksanaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah ditentukan berkaitan dengan pesta rakyat ini, karena terkadang walaupun sudah dihimbau, diingatkan sebelum pelaksanaan, tetapi nyatanya ada juga yang masih melanggar,” katanya 

Nah ini tentu saja perlu komitmen bersama, karena untuk kepentingan dan kemaslahatan bersama, benar bahwa tugas kami mengemban harkamtibmas (memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat). 

“Tapi kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa peran serta pihak terkait berkaitan pesta rakyat ini diantaranya pemerintah, tuan hajat, pemilik atau pemain musik, Pol PP selaku penegak Perda dan juga masyarakat, kalau semuanya sudah satu pemahaman bahwa musik remix tidak diperbolehkan, kami yakin tidak ada lagi pelanggaran yang dilanggar,” jelasnya 

BACA JUGA:Inilah Manfaat Luar Biasa Sawi Hijau untuk Kesehatan

BACA JUGA:Detik Detik Rom Blong Bus Pariwisata yang Angkut Rombongan SMK Depok Alami Kecalakaan, 9 Orang Meninggal

Bersyukur Kabupaten Musi Banyuasin telah memiliki peraturan daerah yang mengatur tentang pesta rakyat ini yaitu Perda Kabupaten Muba Nomor 2 tahun 2018 tentang Pesta Rakyat.

Dalam perda ini mengatur batas waktu pelaksanaan pesta rakyat untuk perorangan yaitu dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 17.00 WIB, jadi tidak ada pesta malam, demikian juga ada larangan  menampilkan musik remix yang diatur dalam pasal 8 ayat (2) huruf b, dan tentunya pelanggaran ini ada sangsinya .

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan