IRT di Palembang Laporkan Bandar Arisan ke Polisi, Ini Kasusnya
Seorang IRT Melaporkan Bandar Arisan dalam kasus penganiayaan ke polisi (Foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Bandar arisan dilaporkan oleh seorang ibu rumah tangga (IRT) ke polisi bukan karena kasus penggelapan.
Bandar arisan ini dilaporkan karena kasus penganiayaan setelah terlibat cekcok dengan korban Anggian Mayang Sari (27).
Akibatnya, korban yang merupakan warga Jalan Kapten A Rivai, Lorong Tembusan, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang mengalami sejumlah luka lecet di bagian dada dan hidung.
Ibu dua anak ini, berharap pelakunya segera ditangkap, saat membuat laporan ke SPK Terpadu Polrestabes Palembang.
BACA JUGA:Wow, Timnas Indonesia Gantikan Posisi Israel di Olimpiade, Akibat Peforma Baik di Piala Asia
BACA JUGA:Tim Voli Putra Bank Sumsel Babel Mencatat Kemenangan 3 Set, Pj Gubernur Sumsel Beri Ucapan Selamat
"Saya mendatangi SPKT Polrestabes Palembang ini untuk membuat laporan polisi, karena tidak terima perlakukan dari bandar arisan yang saya ikuti itu," ujarnya kepada SUMEKS.CO seusai membuat laporan.
Dalam laporan korban, peristiwa dugaan penganiayaan yang dialaminya tersebut, terjadi pada Selasa 14 Mei 2024.
Diceritakannya, dugaan penganiayaan itu dilakukan terlapor berinisial MA di tempat tinggalnya, Senin malam 13 Mei 2024 sekira pukul 18.30 WIB.
Dimana terlapor mendatangi rumah korban hendak menyelesaikan masalah arisan yang diikutinya.
BACA JUGA:Akses Jalan Menuju Macang Sakti Muba Gelap Gulita, Warga Berharap Adanya Penerangan
BACA JUGA:Terkait Dugaan Tindak Pidana, MKN Sumsel Periksa 7 Notaris
"Dia ini datang ke rumah, karena saya protes arisan yang seharusnya dijadwalkan saya mendapatkannya pada 25 Mei 2024 mendatang diturunkan terlapor menjadi bulan Juni 2024," katanya.
Padahal, lanjut korban, bahwa dia sudah membayar denda hingga tetap membayar arisan walaupun terlambat dalam proses pembayaran arisan tersebut.