Sumur Minyak Ilegal di Muba Meledak, Polri Berharap Pemangku Kepentingan Dapat Menertibkan Lokasi Terbakar
TERBAKAR, Lokasi Sumur Minyak Illegal yang terbakar (foto ist).--
Kasat mengungkapkan tersangka akan dijerat dengan pasal 52 UURI Nomer 22 Tahun 2002.
Tentang Minyak dah gas bumi sebagaimana telah diubah dalam.pasal 40 angka ke 7 Undang Undang RI nomer 6 tahun 2024 tentang penetapan peraturan penganti undang-undang nomer 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undanh JO pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo pasar 188 KUHPidana.
"Dipidanakan dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak Rp 60 Miliar," tutupnya.
Tambahnya, dari peristiwa tersebut, Polri akan meminta para pemangku kepentingan di bidang minyak bumi seperti SKK Migas, Pertamina, Kementrian ESDM dan Pemerintah Daerah guna guna menertibkan pengeboran sumur yang terbakar. (*)