Masih Maraknya Musik Remix, Polres Muba Perketat Izin Keramaian
PS (17) wanita yang sempat viral di medsos. (Foto: Tangkapan layar)--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Tidak ingin adanya kejadian yang terulang soal penyalahgunaan izin keramaian dan masih adanya yang bandel.
Maka, Pihak Polres Musi Banyuasin (Muba), Polda Sumatera Selatan, kedepan perketat izin keramaian yang dikeluarkan.
Pernyataan itu langsung disampaikan oleh Kapolres Muba AKBP Imam Syafii SIK MSi, melalui Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani Spd. SH, bahwa dari Polsek sebelum menerbitkan Surat Izin keramaian sudah diingatkan kepada warga masyarakat yang akan mengadakan acara hiburan.
“Tentunya yang disampaikan yakni harus mematuhi semua ketentuan, mana yang boleh dan mana yang tidak diantaranya mabuk-mabukan, menyajikan musik remix dan sebagainya, namun masih saja ada yang melanggar,” katanya
BACA JUGA:Hujan Deras, 4 Remaja Disambar Petir Saat Berteduh di Pondok, 2 Remaja Meninggal Dunia
BACA JUGA:Hj Triana Minarni Hadiri Puncak HUT ke-44 Dekranasda, Muba Promosikan Produk Unggulan Gambo
Maka dari itu, kedepan dalam hal perizinan keramaian pihak perketat dan akan melibatkan stakeholder terkait yaitu Kepala Desa dan Camat.
“Dan juga melakukan himbauan-himbauan kepada masyarakat, dalam kesempatan ini kami mengharapkan dukungan serta kerjasama semua pihak untuk sama-sama memiliki satu pemahaman tidak menyajikan musik remix ketika ada acara pesta, karena hal ini berpotensi maraknya peredaran dan penyalahgunaan narkoba ditempat tersebut,” harap Ridho.
Sebelumnya, telah diberikan, bahwa langkah cepat diambil oleh Polsek Lais, menindak lanjuti viralnya seorang wanita yang mabuk sempoyongan di acara pesta rakyat resepsi pernikahan seorang warga di Desa Teluk Kijing II Kecamatan Lais.
Dalam pest aitu, menyajikan musik remix hari Minggu 12 Mei 2024 pada akun media sosial, yaitu dengan memanggil para pihak terkait.
BACA JUGA:Pas Banget Cuaca Dingin, Omset Pedagang Martabak Meningkat
BACA JUGA:Wanita Viral di Medsos OD, Ternyata Hasil Tes Urine Negatif
Para pihak terkait dimaksud adalah Riski (50) warga Desa Teluk Kijing II tuan rumah yang menggelar hiburan Organ tunggal yang menyajikan musik remix dan PS (17) wanita yang sempat viral di medsos.
Sebagaimana yang dijelaskan sebelumnya, oleh Kapolsek Lais AKP Muhammad Ridho Pradani Spd. SH bahwa dari hasil penelusuran yang dilakukan pada hari Selasa 14 Mei 2024 ditemukan bahwa pada hari Minggu 12 Mei 2024 warga Desa Teluk Kijing II atas nama Riski menggelar pesta rakyat di acara resepsi pernikahan dengan hiburan organ tunggal (OT) ARSA dari Palembang saat acara pembubaran panitia, dan diakuinya telah melakukan pelanggaran dengan menyajikan musik remix pada sekira pukul 14.00 wib.