Pelaku Gembos Ban Bawa Kabur Uang Rp 105 Juta, Akhirnya Ditangkap Sat Reskrim Ogan Ilir

Pelaku Pencurian dengan Pemberatan bermoduskan gembos ban yang berhasil ditangkap (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sat Reskrim Polres Ogan Ilir, berhasil menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Desa Meranjat III Kecamatan Indralaya Selatan Kabupaten Ogan Ilir. 

Kapolres Ogan Ilir, AKBP Andi Baso Rahman, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ilham mengungkapkan, pelaku yang ditangkap bernama Feri Irawan, warga Jalan Mataram Kelurahan Kemas Rindo Kecamatan Kertapati, Palembang.

"Pelaku ini merupakan Non TO Operasi Sikat 1 Musi 2024," ujarnya, Selasa, 21 Mei 2024.

Dalam aksinya, pelaku melakukan modus gembos ban terhadap calon korbannya. Ketika korbannya lengah, kawanan ini baru melakukan aksinya. 

BACA JUGA:Ajang O2SN Jenjang SD dan SMP Dimulai di Buka Wakil Bupati Ogan Ilir

BACA JUGA:Selamat! 1.823 Pegawai PPPK Tahun 2023 Banyuasin Terima Surat Keputusan

Dijelaskan Kasat Reskrim, penangkapan pelaku dilakukan pada 20 Mei 2024 sekitar pukul 20.45 WIB, dibawah pimpinan Kasatgas 2, AKP Muhammad Ilham, Kanit Pidum IPDA Ettah Juliansyah, dan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim Polres Ogan Ilir. 

Adapun kronologi penangkapan, bermula dari Kasatgas 2 mendapatkan informasi dari informan bahwa terduga tersangka yang melakukan gembos ban yang terjadi di sekitaran Simpang Desa Meranjat III.

"Pelaku sedang berada di dalam rumahnya di Kecamatan Kertapati Kota Palembang," ungkapnya. 

Atas informasi tersebut, Kasatgas 2 memerintahkan Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim untuk ditindak lanjuti. Kemudian, Tim Macan OI Opsnal Pidum Satreskrim yang dipimpin langsung oleh Kanit Pidum, IPDA Ettah Juliansyah, langsung melakukan serangkaian penyelidikan.

BACA JUGA:Shin Tae-yong Siapkan Skuad Garuda untuk Dua Laga Krusial

BACA JUGA:Akses Jalan Desa Pinggap Kecamatan BHL Ditutupi Rumput Ilalang, Pengendara Berharap Tebas Bayang

"Dan dapat dipastikan, terduga tersangka berada di dalam rumahnya sekitar pukul 20.45 WIB, langsung diamankan terhadap terduga tersangka yang mengaku bernama Feri Irawan," paparnya. 

Pelaku diamankan petugas, saat sedang berada di dalam rumahnya tanpa perlawanan. Dan pada saat dilakukan interogasi oleh petugas mengenai kejadian gembos ban di sekitaran Desa Meranjat III, tersangka mengakui perbuatannya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan