PPDB: Ombudsman Tegas! Larang Sekolah Pungut Biaya Apapun
Jalur prestasi jadi jalur terakhir PPDB tahun 2024 (foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Jalur prestasi PPDB tahun ajaran 2024-2025 diwarning secara khusus Ombudsman Republik Indonesia (RI).
Sekolah dilarang meminta dan memungut biaya apapun terkait Penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA Negeri/SMK Negeri, SLB Negeri Tahun Pelajaran 2024-2025 yang saat ini akan memasuki jalur terakhir.
Jalur terakhir PPDB tahun 2024 ini yakni jalur prestasi, setelah sebelumnya pendaftaran penerimaan melalui jalur afirmasi, mutasi, dan zonasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel, M Adrian Agustiansyah SH MHum mengingatkan selama PPDB berlangsung agar proses pelaksanaannya bebas dari segala pungutan yang sebagaimana tercantum dalam Pasal 27 Ayat (1) Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
BACA JUGA:Nekat! Truk ODOL Masuk Kota Melintas Jalan Kebun Sayur, Petugas Gerak Cepat Putar Balik
BACA JUGA:Gelar Rapat Pengurus TP PKK, Hj Triana Komitmen Percepat Program Kerja
Pasal tersebut berbunyi bahwa satuan pendidikan yang diselenggarakan Pemerintah Daerah, dilarang untuk melakukan pungutan ataupun sumbangan yang berkaitan dengan pelaksanaan PPDB maupun perpindahan peserta didik.
Hal ini tentu termasuk dengan melakukan pungutan untuk membeli seragam atau buku tertentu yang dikaitkan dengan PPDB.
Tidak hanya itu kemudian juga terkait dengan iuran atau dana komite sekolah yang saat ini masih terdengung oleh Ombudsman Sumsel diingatkan untuk tidak ada keterpaksaan, apalagi ketetapan besarannya.
Ini karena tidak semua ekonomi orangtua peserta didik mampu dan diimbau jangan sampai hak anak bersekolah jadi terhambat terutama pada anak yang berprestasi.
BACA JUGA:Rashdul Qiblat, Cek Akurasi Arah Kiblat Setiap Masjid, Berubah Kah?
BACA JUGA:Sanga Desa Bakal Menikmati Internet Kabel, Penyedia Mulai Pasang ke Rumah Warga
Kementerian Agama melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam juga sudah merilis JKeputusan Nomor 7022 Tahun 2023 tentang Juknis PPDB Madrasah Tahun Pelajaran 2024/2025.
Dalam ketentuan yang dirilis ini huruf G tentang Pembiayaan PPDB, mengatur bahwa pembiayaan PPDB dan pendaftaran ulang pada madrasah negeri tidak boleh dibebankan pada pungutan dari peserta didik.