Merasa Nama Baik Tercemar, ASN di Muba Laporkan Balik Stafnya ke Polda Sumsel

LAPORAN, Kadis Kop Muba Buat Laporan ke Polda Sumsel (Foto Ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Merasa harkat dan nama baiknya telah dicemarkan dan difitnah, Drs Irwan Sazili yang merupakan Kadis Koperasi dan UKM Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) melawan.

Dengan didampingi oleh kuasa hukumnya, Hj Titis Rachmawati,SH,MH, Irwan melaporkan Yn (26), yang berstatus sebagai tenaga pendamping pada Dinkop UKM Muba. 

Laporan dilayangkan ke SPKT Polda Sumsel pada Senin 20 Mei 2024 lalu. 

"Saudara Irwan terbilang adik saya ini merasa miris namanya telah dicemarkan dengan cara penyebaran berita-berita terkait tuduhan tindak pelecehan seksual. Baik di media sosial maupun di media online yang ada di Muba dan Palembang," sebut Titis kepada awak media, Rabu 22 Mei 2024. 

BACA JUGA:Dua CPNS Tunas Pengayoman Lapas Narkotika Muara Beliti Jalani Pembinaan Jasmani

BACA JUGA:Dinsos Muratara Datangi Dinsos Muba, Pelajari Cara Penurunan Angka Kemiskinan Ekstrem

Padahal sambung Titis apa yang dituduhkan itu sama sekali tidak benar dan kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan tersebut. Dengan penyebarluasan berita hingga pelaporan kasus ini ke Polres Muba, Titis menyebut secara psikis kliennya dan keluarga besar termasuk dirinya merasa sangat terganggu.

"Kami sangat sesalkan berita-berita yang menurut kami sangat tidak bertanggungjawab itu. Ada dugaan ini hanya untuk memfitnah dsn mencemarkan nama baik adik saya semata," keluh Titis.

Saat ditanya dibalik penyebarluasan berita-berita yang dinilai mendeskriditkan kliennya ini ada aktor intelektual dan motif tertentu, Titis menegaskan pihaknya tak ingin bersumsi. 

Dijelaskan, pada saat kejadian di hari Rabu (15/5/2024) siang sekitar pukul 12.30 WIB kliennya memanggil Ys untuk meminta laporan kegiatan yang diikuti oleh Irwan selaku Kadinkop dan UKM Muba di salah satu hotel di Palembang sehari sebelumnya.

BACA JUGA:Yasmine Ow Tampaknya Sudah Mantap Berpisah dari Suaminya, Aditya Zoni

BACA JUGA:Mantan Dirut PT SMS Dituntut Jaksa KPK 4,6 Tahun Penjara

Karena, saat kegiatan tersebut Yang bersama stat lainnya ikut serta dimana bertugas mendokumentasikan kegiatan tersebut.

"Klien kami meminta laporan karena akan dilaporkan kepada Bupati pada saat itu. Yn masuk ke ruangan dan keluar sekitar lima menit setelahnya," akunya.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan