Jamaah Haji Gelombang Kedua Embarkasi Palembang Diberangkatkan Langsung ke Jeddah
Jamaah Haji Asal Kabupaten OKU Timur yang tergabung dalam Kloter Pertama tiba di Asrama Haji Sumsel (foto ist).--
Pengelola masjid telah menetapkan besaran tarif jasa pendorong kursi roda dan skuter. Mekanisme pembayaran dilakukan usai jemaah menyelesaikan ibadahnya dengan rincian tarif, Pra Puncak Haji, Paket Tawaf dan Sai SAR 250 dan Pasca Puncak Haji: Paket Tawaf dan Sai SAR 500-600.
Pendorong kursi roda resmi yang ada di Masjidil Haram bisa dikenali dengan ciri-ciri, antara lain, mengenakan rompi petugas pendorong kursi roda.
BACA JUGA:Puluhan Motor dan Mobil Berknalpot Brong Terjaring Razia
BACA JUGA:Pj Bupati Hani Syopiar Bertekad Terapkan Mall Pelayanan Publik di Banyuasin
Jemaah haji Kloter pertama gelombang kedua Embarkasi Palembang bersiap diberangkatkan menuju Jeddah. --
Kemudian, rompi pendorong berwarna abu-abu dan hijau lumut (shift pagi) atau berwarna coklat (shift malam), serta ada nomor punggung dan nomor dada pada rompinya.
Imbauan tersebut sebagai bentuk upaya perlindungan kepada jemaah haji. Jemaah haji diminta waspada, apabila ada oknum yang menawarkan jasa kursi roda di luar petugas dan tarif resmi yang dikeluarkan pengelola masjid dan tidak mengenakan identitas resmi.
"Jemaah juga sebelum menjalankan umroh wajib agar tetap membawa tas kecil berisi kelengkapan dokumen yang dibutuhkan, membawa kantong sandal dan dibawa selama ibadah umrah," tutupnya.
Sebagaimana diketahui sebelumnya, Embarkasi Palembang telah menyelesaikan gelombang pertama pemberangkatan jemaah haji.
Ada sembilan Kloter dengan jumlah jemaah haji sedikitnya 4.041 yang telah diberangkatkan ke Madinah melalui Bandara SMB II Palembang.
Selain itu, lanjut Armet, hingga saat ini sudah ada 4 Kloter yang berada di Kota Mekkah setelah menjalani Arbain selama delapan hari di Madinah. (*)