Tim Gabungan Terus Berikan Imbauan, Ini Jumlah Tempat Masakan Minyak di Keluang telah Dibongkar Sendiri

BONGKAR, Para Pemilik Masakan yang membongkar sendiri (Foto Ist)--

 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO,- Hari Kedua, Tim Gabungan Terus Berikan Imbauan, Ini Jumlah Tempat Masakan Minyak di Keluang telah Dibongkar Sendiri.

 

Imbauan terhadap Penertiban tempat penyulingan minyak ilegal atau illegal refinery di Kabupaten Musi Banyuasin masih terus berlanjut.

 

Operasi penertiban oleh tim gabungan ini sendiri rencana akan berlangsung selama 4 hari mulai dari 6 sampai 9 Juni 2024.

BACA JUGA:Tim Gabungan Bongkar 41 Lokasi Illegal Refinery di Keluang Kabupaten Muba  

 

Unsur yang terlibat sebanyak 385 personel. Gabungan dari Subdit IV/Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel, Satbrimob Polda Sumsel,  Polres Muba, Subdenpom Muba, Koramil 401-01 Sungai Lilin, SKK Migas, Pemda Muba, Pemerintah Kecamatan Keluang, pemerintah desa.

 

“Dari dua hari pelaksanaan, sudah 75 tungku illegal refinery yang dibongkar secara mandiri. Pemiliknya menyadari, bahwa hal ini dalam aturan hukum, tidak boleh,” jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Sumsel Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktobrianto SIK.

BACA JUGA:Selama 4 Hari Tim Gabungan Tertibkan Ilegal Refinery, Kapolda Sumsel : Lakukan Secara Humanis

 

Didampingi Kapolres Muba AKBP Imam Safii SIK, Bagus menjelaskan kepada wartawan pada Hari pertama, Kamis, 6 Juni 2024, membongkar sebanyak 41 titik illegal refinery yang ada di Desa Cawang, Kecamatan Keluang.

 

Ia menjelaskan lokasi Ilegal Refinery di Keluang ada 3 Blok.

 

Di kawasan Blok 1, ada sebanyak 10 titik illegal refinery. Blok 2 sebanyak 12 titik, dan Blok 3 sebanyak 19 titik.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Datangi Gudang Penimbunan BBM Illegal di Keramasan Kertapati

 

“Hari kedua, Jumat, 7 Juni 2024, sebanyak 34 titik illegal refinery. Masih berlokasi di Desa Cawang, Kecamatan Keluang,” tambah Bagus.

 

Sebanyak 34 titik itu tersebar di 4 blok. Meliputi Blok 1 sebanyak 13 titik illegal refinery, Blok 2 ada 5 titik, Blok 3 ada 11 titik, dan Blok 4 juga ada 11 titik.

 

“Operasi ini masih berlanjut, alokasi waktu kami 4 hari. Diharapkan sudah tidak ada lagi (illegal refinery) di sini (keluang),”  harapnya.

 

Meski begitu, Bagus menyampaikan pihaknya tidak hanya melakukan pembongkaran tempat illegal refinery.

 

“Tapi setelah ini kami akan melakukan revocery. Baik terkait dengan fisiknya, maupun set mental masyarakat yang ada di sini,” katanya.

BACA JUGA:Tim Gabungan Polda Sumsel Datangi Gudang Penimbunan BBM Illegal di Keramasan Kertapati

 

Pernah lama bertugas sebagai penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bagus mengakui sempat ada aksi massa yang menolak dilakukannya penertiban terhadap tempat illegal refinery di Kecamatan Keluang ini.

 

Namun ditegaskannya, upaya massa memblokir akses jalan masuk menuju lokasi illegal refinery, telah berhasil diatasi.

 

"Setelah dilakukan upaya pendekatan persuasif dan melalui dialog dengan melibatkan unsur terkait, mereka akhirnya mengerti. Mau melakukan pembongkaran secara mandiri, secara ikhlas,” klaimnya.

 

Aksi pemblokiran jalan itu merupakan sebuah dinamika yang tak bisa dinafikkan.

 

Mengingat selama ini masyarakat di sana menggantungkan hidupnya dari bisnis minyak olahan rakyat.

 

"Setelah diberikan pemahaman jika yang mereka lakukan selama ini adalah tindakan melanggar hukum, dan apabila tetap terus dilakukan akan ada sanksi hukumnya," sebutnya.

 

Bagus menambahkan, masyarakat tersebut  tetap berharap mereka dicarikan solusi.

 

Agar mereka bisa menghidupi keluarganya, tentunya dengan usaha lain yang tidak melanggar hukum.

 

“Kami berharap masyarakat dapat mengikuti aturan negara, tidak melakukan kegiatan yang ilegal,” pungkasnya. (*)

Tag
Share