Flyover Sekip Ujung Dibuka, Ini Peraturan yang Harus Ditaati oleh Pengendara

Pengendara yang Melintas di Flyover tersebut diimbau hanya boleh mengacu kendaraannya dengan Kecepatan Maksimal 60 Km (foto Ist).--

"Sejauh ini anggota kita tetap berada di lokasi guna memantau situasi arus lalulintas di sana. Sejauh ini situasi Flyover Simpang Sekip yang menghubungkan Jalan R Soekamto dan Jalan Basuki Rahmat lancar dan aman-aman saja dilalui oleh masyarakat," ujar Kasat Lantas Polrestabes  Palembang.

Mudah-mudahan dengan adanya Flyover tersebut, lanjut AKBP Yenny arus lalulintas di sekitar lokasi tidak lagi terjadi kemacetan atau penumpukan kendaraan.

BACA JUGA:Polisi Ringkus Pelaku Curanmor saat Bersama Wanita di Penginapan Baturaja

BACA JUGA:Yes, Dovizioso Bakal Kembali ke Peddock MotoGP

"Semoga dengan adanya Flyover yang panjangnya 660 meter tersebut bisa mengurangi kemacetan serta menekan angka kecelakaan akibat kepadatan arus lalulintas yang sering terjadi di sekitar lokasi," katanya.

Dirinya berpesan kepada masyarakat agar tetap berhati-hati saat berkendara dan selalu patuhi aturan-aturan yang ada dalam berlalulintas.

"Kita imbau masyarakat dengan sudah rampungnya pembangunan flyover tersebut agar tetap selalu berhati-hati saat berkendara dan taati peraturan yang ada," tutupnya.

Meski sudah dibuka, namun taman yang ada di bawah Flyover Sekip Ujung belum 100 persen selesai, namun hal tersebut tidak mempengaruhi arus jalan.

Dibukanya Flyover Sekip Ujung ini dan terurainya kemacetan membuat warga  Palembang sumringah dan bersyukur.

“Alhamdulillah mokaseh samo pemerintah, jalanan jadi dak macet lagi,” kata pengendara

“Seneng lewat soekamto ini dak macet lagi biasonyo padet sekarang sat set,” tambah pengendara lain

“Iyo seneng jadi dak lamo lagi dijalan karno disinila titik macet galak panjang, alhamdulillah dak lagi karno ado flyover ini,” sahut pengendara lainnya. (*) 

Tag
Share