Pindahkan 1 Ton Buah Sawit ke Parit Gajah, Buruh Angkut Sawit Ini Diancam 7 Tahun Penjara

Terduga Pelaku Pencurian Diamankan (foto ist).--

Kapolsek mengungkapkan barang buktinya yaitu buah kelapa sawit hasil pencurian sebanyak 105 tandan atau seberat 1870 kilogram.

Berikut alat yang digunakan untuk mencuri yaitu 1 buah angkong dan 1 unit sepeda motor merk Viar tanpa plat nomor polisi. Jelasnya.

Tersangka JA saat ini sedang dalam proses penyidikan Polsek Tungkal jaya, dan ia kami kenakan pasal 363 ayat (1) KUHP yang ancaman hukumannya 7 tahun penjara. tutup Febri. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan