Pindahkan 1 Ton Buah Sawit ke Parit Gajah, Buruh Angkut Sawit Ini Diancam 7 Tahun Penjara

Terduga Pelaku Pencurian Diamankan (foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO,-  Tertangkap tangan saat memindahkan barang berupa buah kelapa sawit diduga hasil curian.

Menghantarkan JA (32) Warga Peninggalan kebalik jeruji besi Polsek Tungkal jaya Polres Musi Banyuasin untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Aksi JA tersebut dilakukannya  pada hari Kamis 07 Juni 2024 sekira pukul 15.30 WIB di Areal kebun sawit   PT. SMB Lahan 1 Blok 27 Desa Peninggalan Kecamatan Tungkal jaya.


Barang Bukti yang Diamankan.--

Dimana saat itu JA bersama kawannya DD (belum tertangkap) mengambil buah kelapa sawit yang bukan haknya dengan cara memanen sendiri menggunakan alat egrek.

BACA JUGA:Hadiri Undangan Kemendagri, Pj Bupati Banyuasin Bahas Soal Pemilih di Perbatasan

BACA JUGA:Warganet Komentar, Banyak Anak Pakai Sepeda Listrik Alami Kecelakaan, Nggak Kasihan Sama Anak?

Selanjutnya buah kelapa sawit yang telah dipanen dipindahkan dengan menggunakan angkong ke parit gajah lalu dipindahkan lagi ke kebun karet yang jaraknya sekira 100 meter dari Tkp dengan menggunakan sepeda motor.

Saat memindahkan buah kelapa sawit dari parit gajah ke kebun karet tersebut kepergok petugas keamanan yang langsung mengamankan JA, sementara kawannya DD berhasil melarikan diri.

Kapolres Muba AKBP Imam Safii Sik. Msi. melalui Kapolsek Tungkal Jaya IPTU Febriansyah SH saat dikonfirmasi, kemarin Minggu 09 Juni 2024 membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit milik PT. SMB.

Tersangka diamankan oleh petugas keamanan PT. SMB yang selanjutnya setelah adanya laporan pihak PT. SMB.

BACA JUGA:Flyover Sekip Ujung Dibuka, Ini Peraturan yang Harus Ditaati oleh Pengendara

BACA JUGA:Ini Cara Kabupaten OKU Timur Memajukan Peternak, Gelar Kontes Kambing dan Domba

"Kami perintahkan Kanit reskrim Ipda Martin Saputra SH  dan anggota untuk mengamankan tersangka," jelasnya.

Tag
Share