Minum Kopi Serentak Terbanyak di Pinggir Sungai Musi, Bakal Pecahkan Rekor MURI
Pj Gubernur Agus Fatoni sebut Gerakan Minum Kopi Serentak Merupakan Wujud nyata dari komitmen Pemerintah Provinsi Sumsel (Foto Ist).--
Sebanyak 10.000 peserta yang juga diikuti oleh 17 Kabupaten/Kota di masing-masing daerah dengan jumlah peserta keseluruhan 27.000 orang peserta minum kopi serentak.
“Kegiatan ini akan berlangsung pada 14 Juli 2024 mendatang, untuk kota Palembang dipusatkan di BKB mulai dari pukul 14.00 WIB hingga 17.00 WIB. Selain itu juga diikuti 17 Kabupaten/kota. Untuk malam harinya akan diisi dengan hiburan 15 artis ibukota dan akan ditayangkan secara langsung di ANTV,” tandasnya.
BACA JUGA:Berebut Sengit Menuju Final Four Proliga 2024 Sektor Putri
BACA JUGA:Jorge Martin Sangat Sedih Terdepak dari Bangku Pembalap Tim Pabrikan Ducati Lenovo
Launching Kopi Sumsel ini ditandai dengan meminum kopi bersama serta pelepasan balon ke udara di Sungai Sekanak Sekanak Lambidaro, Palembang, Sumatera Selatan, Minggu 12 Mei 2024.
"Sumsel kaya dengan banyak sumber daya alamnya dan salah satunya Sumsel memiliki komoditi andalan, yakni kopi yang menjadikan kita sebagai daerah penghasil terbesar di Indonesia. Sengaja hari ini kita luncurkan brand ‘Kopi Sumsel’ yang menjadI rangkaian HUT Sumsel," kata Agus Fatoni.
Berdasarkan databoks tahun 2022, Provinsi Sumsel dinobatkan sebagai daerah penghasil kopi terbesar se-Indonesia dan tercatat memproduksi kopi mencapai 212,4 ribu ton atau 26,72 persen dari total produksi kopi nasional.
Oleh karena itu, Fatoni mengajak berbagai pihak untuk mendukung langkah Pemerintah Daerah yang telah melaunching brand ‘Kopi Sumsel’ sehingga lebih dikenal masyarakat luas.
Sebagaimana diketahui, Provinsi Sumsel merupakan salah satu sentra produksi kopi nasional dengan area seluas 250.305 hektar pada tahun 2020 yang tersebar di Kabupaten OKU Selatan, Empat Lawang, Muara Enim, Lahat dan Kota Pagar Alam dan sejumlah kabupaten lainnya di wilayah Sumsel.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumsel tentunya tak main-main dalam mendorong ‘Kopi Sumsel’ semakin berkembang di masa mendatang.
Fatoni ini mengatakan kedepannya pihaknya akan menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai ‘Kopi Sumsel’. (*)