Pesta Musik Remix di Ogan Komering Ilir Berhasil Dibubarkan, Satu Orang Diamankan Bawa Sajam

Tim gabungan Macan Komering Polres OKI yang dipimpin Iptu Djunaidi dan jajaran Polsek Lempuing Jaya, berhasil membubarkan pesta musik remix Orgen Tunggal. (Foto: dok/ist)--

OKI, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO – Tim gabungan Macan Komering Polres OKI yang dipimpin Iptu Djunaidi dan jajaran Polsek Lempuing Jaya, berhasil membubarkan pesta musik remix Orgen Tunggal di Dusun II RT 02 Desa Rantau Durian II Kecamatan Lempuing Jaya pada Selasa dini hari, 11 Juni 2024 pukul 02:30 WIB.

Pembubaran ini dilakukan berdasarkan arahan dan edaran yang telah disebarkan sebelumnya terkait larangan musik remix.

"Orgen tunggal tersebut memainkan musik remix dalam acara resepsi pernikahan yang digelar oleh Saudari D (40)," jelas Kapolsek Lempuing Jaya Iptu Samuel.

Saat pembubaran, petugas mengamankan satu orang berinisial MR (21) yang kedapatan membawa senjata tajam (sajam) saat dilakukan pemeriksaan.

BACA JUGA:Pj Ketua TP PKK Muba Adakan Pembinaan Profil Kelompok Dasawisma

BACA JUGA:Viral Video ‘Meteor Jatuh’, BPBD Muba Masih Terus Mencari Info Lokasi Pasti

"Selain satu warga yang diamankan karena membawa sajam, kami juga mengamankan satu unit keyboard Orgen Tunggal berikut tukang pikulnya. Semuanya dibawa ke Polres OKI untuk pemeriksaan lebih lanjut," terang Iptu Samuel.

Iptu Samuel kembali mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi maklumat dari Kapolda Sumsel tentang larangan musik remix dan larangan musik remix dari Bupati OKI. 

Hal ini dikarenakan musik remix sering menjadi pemicu keributan dan tindak kriminalitas.(*)

Tag
Share