Revisi Permen ESDM, Bisa Melegalisasi Penambangan Sumur Minyak Masyarakat

RAKOR, Pj Bupati Muba H Sandi Fahlepi saat menghadiri Rakor Upaya Penyelesaian Permasalahan Kegiatan Illegal Driling dan Refinery (Foto Ist).--

“Baik itu melalui revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2008 ataupun aturan dalam bentuk lain yang dijadikan dasar atau dapat melegalisasi penambangan sumur minyak masyarakat,” katanya 

Hal itu lanjut sangatlah penting untuk mewujudkan arahan Presiden RI Joko Widodo dalam Rapat Terbatas pada Jumat (12/4) 2022 terkait melaksanakan pengelolaan sumur minyak yang aman keselamatan bagi masyarakat, keselamatan lingkungan, meningkatkan perekonomian masyarakat serta meningkatkan pendapatan daerah dan negara. 

BACA JUGA:Ada Laporan Musik Remix, Dini Hari Polisi Bubarkan Orgen Tunggal Musik Remix Acara Hajatan di Lempuing Jaya OK

BACA JUGA:Aduh, Diterjang Angin Kencang, Perahu Sampan Terbalik, 1 Penumpang Hilang

Tampak hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Sumsel R.A. Anita Noeringhati, Kapolda Sumsel Irjen Pol. A. Rachmad Wibowo, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumsel Yulianto, Pangdam II Sriwijaya diwakili Asisten Intelijen Kodam II Sriwijaya Kolonel Inf. Ganiarhadi, Koordinator Umum dan Keuangan SKK Migas Sumbagsel Setiyanto Aji Prahoro, Kepala OPD di lingkungan Pemprov Sumsel, Pj Bupati Muba Sandi Fahlepi, Forkopimda Kabupaten Muba, Direktur PT. Petro Muba Khadafi dan lainnya.(*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan