Tercatat Tunggakan Pelanggan Perumda Air Minum Tirta Randik Bulan Juni 2024 Capai Rp 9,1 Miliar

Direktur Utama, Perumda Air Minum Tirta Randik, Azmi Julian ST (Foto Boim).--

SEKAYU, HARIANMUBA.BACAKORAN. CO – Perumda Air Minum Tirta Randik Sekayu, saat ini tengah berjibaku dan menurunkan tim ke lapangan yang ada di 50 Unit Pelayanan yang tersebar di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba). 

Hal itu bertujuan untuk door to door melakukan penagihan secara langsung ke sejumlah pelanggan Perumda Air Minum Tirta Randik, ini dikarenakan tunggakan pelanggan tercatat di bagian keuangan sudah mencapai angka Rp 9,1 Miliar, tersebar di 69.563 pelanggan. 

Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Randik Azmy Julian ST mengungkapkan tercatat hingga juni 2024 tunggakan piutang pelanggan kepada PDAM Tirta Randik yakni Sebesar 9,1 Miliar. 

Namun Angka tunggakan tersebut sedikit menurun jika dibandingkan pada bulan Mei 2024 yang nilainya mencapai Rp 9,8 Miliar. 

BACA JUGA:Tingkatkan Kewaspadaan Ancaman Terorisme, BNPT dan Kepala Kesbangpol Se-Indonesia Bahas Kompetisi Jurnalisme

BACA JUGA:Datangi Kantor Dirjen Migas Kementerian ESDM, PJ Bupati Kebut Tata Kelola Sumur Minyak Warga

“Jadi, secara Keseluruhan ada sekitar 69.563 pelanggan yang masih menunggak pembayaran. Jumlah pelanggan ini tersebar di 50 unit pelayanan PDAM se-Kabupaten Muba,” Kata Azmi saat ditemui HARIANMUBA.BACAKORAN.CO, Jumat 05 Juli 2024. 

Dikatakanya, saat ini Upaya - upaya untuk melakukan penagihan terhadap pelanggan yang menunggak terus berkurang dari setiap bulannya

“Jadi, kita di setiap unit ada tim penagihan mereka inilah yang bergerak melakukan penagihan. Untuk tnggakan terbanyak yakni pelanggan rumah tangga,” terangnya.

Selain itu, Azmy menambahkan pihaknya juga sudah melakukan MOU dengan Pihak Kejaksaan Negeri Muba Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dalam upaya langkah pendampingan untuk proses penagihan tunggakan bagi pelanggan.

BACA JUGA:Inilah 7 Alasan Mengapa Jengkol Layak Dimakan

BACA JUGA:Nah Loh, Dua PNS OKU Usai Jalani Pemeriksaan, Langsung Ditahan 20 Hari, Dugaan Kasus Korupsi 20 Item

“Untuk sanksi berat pelanggan apabila sudah melalui pemberitahuan sebanyak 3 kali kepada pelanggan Atau menunggak lebih dari 3 bulan kita akan melakukan pemutusan, Namun apabila pelanggan beritikad baik untuk membayar tunggakan tersebut secara bertahap kami masih berikan kelonggaran,” imbuhnya. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan