Kemnaker Soroti Sering Terjadinya Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, Alasan Tidak Perpanjang Kontrak

Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Foto Ist)--

 

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), menyoroti saat ini sering terjadinya kekerasan seksual di tempat kerja.

 

Maka dari itu, ia mengajak pengusaha dan serikat pekerja/serikat buruh untuk terus bersama-sama dengan pemerintah melakukan pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja.

BACA JUGA:5 Alasan Mengapa Kamu Harus Berhenti Menunda Pekerjaan

 

Hal ini disampaikan Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker Indah Anggoro Putri saat membuka Dialog dan Edukasi Penerapan Kesetaraan, Pencegahan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja sekaligus Sosialisasi Undang-Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak di Langkat, Sumatera Utara, Jumat 05 Juli 2024.

 

 

"Mari kita terus gaungkan dan terapkan zero tolerance for sexsual harassment and sexual violence (tidak ada toleransi terhadap pelecehan seksual dan kekerasan seksual)," ajak Dirjen Putri dalam keterangan resminya, Sabtu 06 Juli 2024.

 

Dirjen Putri mengatakan upaya memperjuangkan kesejahteraan pekerja tidak hanya terkait dengan materi atau uang, seperti upah minimum dan tunjangan hari raya (THR), tetapi juga mengupayakan agar di tempat kerja tidak terjadi pelecehan dan kekerasan seksual.

 

"Uang itu penting, tetapi saya harus terus mengedukasi kepada seluruh pekerja, pengusaha, dan pemerintah daerah bahwa yang namanya kesejahteraan pekerja itu, di atas uang ada berbagai hal lagi yang patut diperjuangkan, di antaranya pencegahan pelecehan dan kekerasan seksual," tegasnya.

 

Dia mengingatkan pelecehan dan kekerasan seksual dapat terjadi di berbagai sektor usaha, terutama di industri padat karya yang didominasi pekerja perempuan dengan pendidikan rendah.

 

"Ketidakmampuan untuk menolak, untuk mengadu, ketergantungan supaya kontrak kerja diperpanjang, akhirnya pekerja perempuan diam atau tidak melawan saat menjadi korban pelecehan. Itu fakta-fakta yang sering terjadi," ungkap Dirjen Putri.

BACA JUGA:Pj Bupati Sandi Fahlepi Harapkan Seluruh Pekerja di Muba Dapat Tercover BJPS Ketenagakerjaan 

 

Kemnaker sendiri telah menerbitkan sejumlah regulasi sebagai upaya mencegah terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual di tempat kerja, di antaranya Kepmenaker Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.

 

Kepmenaker tersebut mewajibkan perusahaan untuk membentuk Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja yang beranggotakan dari unsur manajemen perusahaan dan perwakilan pekerja atau serikat pekerja/serikat buruh.

 

"Jadi Satgas ini yang melindungi dan membawanya ke kepolisian kalau ada pekerja yang menjadi korban pelecehan atau kekerasan seksual," jelasnya.

BACA JUGA:Astaga Seorang Pekerja Diduga Alami Kecelakaan Kerja

 

Dirjen Putri menjelaskan Kepmenaker ini berharmoni dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

 

"Kenapa ke kepolisian? Karena undang-Undang ini mengatakan bahwa pelaku pelecehan atau kekerasan seksual bisa dipidanakan," terang Dirjen Putri. (*)

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan