Pj Gubernur Sumsel Ingin Tingkat Kualitas Informasi Publik di daerah 3T Sumsel
Dukung daerah publik 3T Pj Gubernur SUmsel gerakan reformasi informasi (Foto ist).--
HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Republik Indonesia (Kemenko Polhukam) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan melalui Dinas Kominfo Sumsel menggelar Forum Koordinasi dan Konsultasi (FKK) dengan tema.
"Penguatan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dalam meningkatkan kualitas keterbukaan Informasi publik di daerah 3T" Di Novotel Palembang, Kamis, 11 Juli 2024
Tak hanya itu Penjabat (Pj) Gubernur Sumsel, Elen Setiadi diwakili Asisten Administrasi dan Umum Prov. Sumsel, Zulkarnain, S.E., M.M, katakan kesiapan Pemerintah sudah berbanding lurus dengan keinginan masyarakat yang besar untuk akses informasi publik, terlebih kesiapan Badan Publik dalam layanan akses informasi di masyarakat dinilai sudah sesuai harapan.
"Tahapan pemberian informasi dan ketidakpuasan masyarakat dalam mengajukan permohonan informasi yang belum maksimal akan berdampak pada munculnya sengketa informasi," Jelasnya.
BACA JUGA:Dihadapan Kades, Pj Bupati Banyuasin Tegaskan Jauhi Aktivitas Judi Online
BACA JUGA:Pemkab OKI Terus Lakukan Pengendalian Inflasi
Selain itu, sengketa informasi juga dapat terjadi jika database yang tersedia masih sangat terbatas dan rendahnya kompetensi dan kepedulian SDM pengelola informasi terhadap mekanisme akses informasi dan sistem pendokumentasian terutama di tingkat Perangkat Daerah.
Oleh karena itu, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan berkomitmen mendukung serta mensosialisasikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Komitmen ini terimplementasi dalam Keputusan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 622/KPTS/DISKOMINFO/2022 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi di lingkungan Pemprov Sumsel.
"Pemprov Sumsel juga telah berpartisipasi aktif dan ikut berperan dalam Pemeringkatan dan Monev Keterbukaan Informasi Tingkat Nasional setiap tahunnya, " Tambahnya.
BACA JUGA:Pecco Bagnaia Patahkan Rekor Casey Stoner
BACA JUGA:Menegangkan, Final Four Proliga 2024 Kedua Sektor Putri
Sejalan dengan amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024, Zulkarnain katakan kegiatan ini adalah bentuk komitmen semua pihak dalam meningkatkan serta melakukan perbaikan Keterbukaan Informasi Publik khususnya di daerah yang Tertinggal, Terdepan dan Terluar.
"Monitoring dan Evaluasi setiap tahunnya terkait Standar Layanan Informasi Publik terhadap PPID Kabupaten/Kota serta PPID Pelaksana di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumsel terus diupdate dengan cara menyampaikannya Daftar Informasi Publik (DIP) pada PPID Provinsi Sumsel, "katanya.