Waduh, Nasib Guru Honorer Negeri Tidak Aman, Ada Buktinya

Massa Honorer K2 unjuk rasa menuntut diangkat menjadi CPNS (Foto Ist).--

JAKARTA, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Menjelang pendaftaran PPPK 2024 yang rencananya dibuka Juli atau Agustus, nasib guru honorer negeri ternyata tidak aman.

Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) mengungkapkan sejumlah fakta yang membuktikan hal tersebut.

Kepala Bidang Advokasi Guru P2G Iman Zanatul Haeri mengungkapkan, ratusan guru honorer di Daerah Khusus Jakarta sudah diusir secara halus oleh kepala sekolah.

Begitu masuk sekolah di hari pertama tahun ajaran baru, mereka langsung diminta mengisi formulir cleansing dan harus berhenti.

BACA JUGA:Paula Verhoeven Curi Perhatian, Setelah Memakai Hijab

BACA JUGA:Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Pj Bupati Muba Ajak Masyarakat Introspeksi Diri

Berdasarkan laporan yang diterima P2G, praktik kebijakan cleansing guru honorer tidak sesuai amanat UU Guru dan Dosen Nomor 14 tahun 2005.

Menurut Iman, pemberdayaan guru harus dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, dan berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia (Pasal 7 Ayat 2).

Iman menambahkan, jika kebijakan cleansing ini merupakan dampak dari upaya penataan non-ASN sebagaimana amanat UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), maka bertentangan dengan asas dalam undang-undang tersebut.

P2G juga memperhatikan kondisi guru honorer pada daerah lain. Misalnya, di Lampung Utara, pemdanya tidak sama sekali membuka kuota PPPK guru.

BACA JUGA:Samsung Galaxy S22: Smartphone Super Canggih dengan Harga Terjangkau

BACA JUGA:Galaxy M52 5G: Smartphone Canggih Harga Terjangkau

Sehingga lagi-lagi guru honorer menjadi korban karena tidak memiliki kesempatan untuk ikut seleksi PPPK guru 2024. Sementara di Jawa Barat, terjadi pergeseran guru-guru honorer.

“Kami sudah beraudiensi dengan Dirjen GTK Kemendikbudristek dan dipastikan guru honorer P3 (prioritas tiga) tidak akan tergeser dengan kedatangan guru PPPK (P1) yang tertuang dalam Kepmendikbudristek Nomor 349 Tahun 2022," terang Iman dalam pernyataannya, Selasa 16 Juli 2024. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan