Waduh, Penetapan PP Manajemen ASN Kembali Molor, Kasian Pegawai Non ASN Tua Keburu Pensiun
Ilustrasi Honorer yang diangkat ASN (foto Ist).--
Dia berharap Menteri Anas memasukkan pasal tentang pensiun PPPK di dalam regulasi UU ASN 2023.
PPPK dan PNS sama-sama ASN, sehingga harus diberikan pensiun juga.
BACA JUGA:Disalurkan Dana KUR dan PSR di Sumsel
BACA JUGA:Samsung Galaxy A34: Performa Tangguh, Kamera Luar Biasa, Harga Bersahabat
Terkait seleksi PPPK 2024, Amaden juga berharap pemerintah memprioritaskan honorer pernah tes observasi tahun 2022 dan yang tidak lulus seleksi PPPK 2023 secara nasional agar diangkat tahun ini.
"Jangan sia-siakan honorer lagi, apalagi banyak yang sudah menjadi dengan status honorer," pungkas Amaden. (*) Artikel ini telah tayang di JPNN.