Ternyata Ini Motif Tindak Pidana yang Membuat Pemilik Toko Meninggal Dunia

Ini Motif pembunuhan di Jalan Poros SP 5 Desa Balian Makmur OKI (foto Ist).--

KAYUAGUNG, HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Kasus pembunuhan yang terjadi di Jalan Poros SP5 Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) pada awal Juli 2024 kemarin akhirnya terungkap.

Ternyata, pelaku pembunuhan itu adalah berinisial AA (32) dan PN (27). Motif tewasnya korban Agus Toni yang merupakan pemilik toko bangunan ini karena pelaku sakit hati karena sering ditagih hutang. 

Dimana hutang tersangka ini kepada korban senilai Rp200 juta. Uang hutangan dari korban ini digunakan untuk membangun rumah. 

Hal ini terungkap saat rilis di Polres OKI, oleh Kapolres OKI, AKBP Hendrawan Susanto SH MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Iman Falucky SIK, Senin 22 Juli 2024.

BACA JUGA:Pj Gubernur Elen Setiadi Siap Bantu Perekonomian daerah

BACA JUGA:Kejati Sumsel Bongkar Mega Korupsi Rp555 Miliar, Tahan dan Tetapkan 6 Tersangka

Disampaikan Kapolres, awalnya peristiwa yang terjadi di Jalan Poros Desa Balian Makmur, Kecamatan Mesuji Raya (Mesra), Kabupaten OKI, masyarakat menduga adalah kasus begal. Dimana korban meninggal dunia bersimbah darah. Tetapi barang material yang diantarkan oleh korban tidak hilang. 

"Jadi atas peristiwa itu, tim Polres OKI dan Polsek Mesuji Raya langsung ke lokasi dan melakukan penyelidikan dan mencari keterangan saksi-saksi saat itu," ujar Kapolres. 

Lalu, dari peristiwa itu, diungkapkan Kapolres, didalami dan bukti-bukti terhadap itu mengarahlah kepada 2 tersangka ini. 

"Ketika didalami dari 2 pelaku ini untuk kejadian tersebut berdasarkan keterangan keluarga dan saksi disimpulkan bukan begal tetapi perencanaan pembunuhan," jelas Kapolres. 

Dikatakan Kapolres, dari hasil berita acara pemeriksaan (BAP) setelah kedua tersangka di tangkap. Rupanya tersangka AA ini telah berencana untuk melakukan pembunuhan satu hari sebelum kejadian terhadap korban.

"Satu hari sebelum peristiwa pembunuhan itu AA undang PN untuk ke rumahnyan karena ada hajatan di rumahnya. Kemudian AA menyampaikan sakit hatinya kepada korban," beber Kapolres.

Disampaikan AA bahwa awal kerjasama ditagih korban hutang oleh korban sehingga kesal. Kekesalan tersangka AA disampaikan ke PN sehingga berencana untuk membunuh korban. 

"Akhirnya rencana tersangka terjadi kepada korban di pada Selasa 2 Juli 2024 disaat itu korban hendak menghantarkan material bangunan yang dipesan orang," terangnya. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan