Nah Loh, Kantor BPBD OKU Digeledah Kajari
Buntut Penyidikan Korupsi Anggaran Belanja Barang dan Jasa (Foto Ist).--
Selain Amzar Kristofa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten OKU juga ikut menahan Bendahara BPBD OKU bernama Junaidi yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut.
Dalam kasus tersebut, penyidik sebelumnya telah berkoordinasi dengan pihak Inspektorat dan tim auditor terkait adanya dugaan penyelewengan anggaran di tahun 2022.
Hasilnya, didapati kerugian Negara sebesar Rp 428 juta di mana dana tersebut dibuat sebagai anggaran fiktif dalam kegiatan belanja operasional barang dan jasa.
Kejari OKU sebelumnya telah melakukan pemeriksaan terhadap 25 saksi untuk dimintai keterangan dalam perkara tersebut. Setelah mendapatkan dua alat bukti yang cukup, Amzar dan Junaidi langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Dalam perkara tersebut, kedua tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3, Pasal 9 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a,b, ayat 2 dan 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)