Sambut Hari Pengayoman, Lapas Sekayu Gelar Pekan Olahraga Narapidana

Lapas Sekayu Gelar Lomba Olahraga (foto ist).--

Karena hal itu sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Adapun alur kegiatan kunjungan yaitu keluarga dari warga binaan melakukan pendaftaran secara bergantian. 

Kedatangan mereka biasanya membawa barang-barang kebutuhan sehari-hari, seperti makanan, pakaian, dan kebutuhan lainnya.

Selain itu, keluarga warga binaan juga bisa hanya menitipkan barang dan makanan.

Layanan kunjungan tatap muka dilaksanakan dengan prosedur pengawasan yang ketat. 

Sebelum pengunjung bertemu dengan warga binaan, petugas akan melakukan penggeledahan terlebih dahulu, terhadap badan, dan barang bawaan.

BACA JUGA:Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki Letakan Batu Pertama Pabrik Minyak Makan Merah

BACA JUGA:‘Cinta Ditolak Dukun Bertindak’ Asal Nama Danau Ulak Lia di Muba, Kini Sering Dikunjungi

Setelah itu, setiap barang bawaan akan melewati mesin X-Ray.

Untuk memastikan barang-barang bawaan tersebut steril atau tidak terdapat barang-barang terlarang masuk ke dalam Lapas seperti handphone, narkoba, gunting, pisau, serta benda-benda yang dianggap dapat mengganggu keamanan dan ketertiban.

Pengunjung yang membawa alat komunikasi seperti handphone, harus menitipkannya terlebih dahulu di loker penitipan yang telah disediakan oleh petugas.

Kemudian kunci loker tersebut dipegang oleh pengunjung yang bersangkutan. 

Hal ini untuk memberikan jaminan keamanan dan kenyamanan kepada pengunjung yang menitipkan handphone tersebut.

Kemudian pengunjung diarahkan oleh petugas ke ruangan layanan kunjungan, sembari memberitahukan tentang aturan dan tata tertib yang harus di ikuti oleh setiap pengunjung antara lain, lamanya waktu berkunjung, menjaga kebersihan, dan menjaga sopan santun selama berkunjung. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan