Nasib 3 Terdakwa Korupsi Pajak Diputus Hari Ini

Suasana luar ruang sidang Tipikor usai penundaan sidang vonis pidana 3 terdakwa kasus pajak di PN Palembang (foto ist).--

Bahwa, para terdakwa terbukti melanggar Pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 Juncto (Jo) pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Diuraikannya dalam pertimbangan tuntutan pidana, setidaknya ada tiga poin pertimbangan memberatkan tuntutan pidana masing-masing terdakwa.

BACA JUGA:Digitalisasi Layanan Pertanahan Memberikan Kemudahan bagi Masyarakat, Satu Data Indonesia

BACA JUGA:Selamat, Pemain Timnas Indonesia U-19 Mendapatkan Hadiah, Bernilai Rp 1 Miliar

Pertama, menurut jaksa bahwa para terdakwa Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito tidak mengakui dan tidak menyesali perbuatannya.

Kemudian, lanjut JPU para terdakwa adalah ASN pada Direktorat Jenderal Pajak yang sudah sepatutnya memberikan informasi dan edukasi kepada masyarakat yang tidak mengetahui masalah perpajakan.

"Dan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah yang sedang giat-giatnya memberantas korupsi," urai Jaksa Rizky bacakan pertimbangan tuntutan pidana saat itu.

Sementara hal meringankan, menurut JPU Kejati Sumsel bahwa para terdakwa telah bersikap sopan selama dalam pemeriksaan perkara di persidangan.

BACA JUGA:Perkenalkan Jersei dan Skuad Persib Bandung, Ini Jadwalnya

BACA JUGA:Jojo Tak Kuasa Menahan Ketangguhan Tunggal Putra India, Lakshya Sen

Sebagaimana dakwaan penuntut umum, Rangga Fredy Ginanjar, Natalia Wulan Purnamasari dan Rizky Faris Harjito juga terungkap bagi-bagi jatah uang setoran pajak dari wajib pajak senilai puluhan hingga ratusan juta rupiah.

Para terdakwa, diduga telah menerima uang fee setoran pajak dari lima perusahaan wajib pajak namun tidak disetorkan oleh para terdakwa.

"Yang bertentangan dengan jabatannya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata penuntut umum bacakan dakwaan saat itu.

Diterangkan penuntut umum, bagi-bagi jatah setoran pajak dalam bentuk fee yang tidak disetorkan oleh para terdakwa diantaranya dari PT Tjong Santosa Abadi, Rizky Jaya Utama, Rizky Jaya Abadi, PT Inti Dwitama, serta PT Lematang Enim Energi. 

Terungkap juga dalam dakwaan penuntut umum, bahwa telah terjadi kesepakatan antara ketiga terdakwa fee dari setoran wajib pajak tidak perlu dilakukan penyetoran.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan