Pelacakan Tapal Batas Antara Banyuasin dan Kota Palembang, Ternyata Hasilnya Tidak Ada Pergeseran

Lakukan Pelacakan Tapal Batas Antara Banyuasin dan Kota Palembang (foto ist).--

BACA JUGA:Audrey Davis Belum Bisa Penuhi Panggilan Kedua Polda Metro Jaya

BACA JUGA:Tekan Pengendalian Inflasi, Pemkab Muba, Bulog dan Bank Sumsel Babel Menggelar Operasi Pasar Murah

Diketahui, untuk tapal batas sendiri antara Palembang dan Banyuasin berdasarkan peraturan pemerintah 23 Tahun 1988.d

Dan Permendagri 132 Tahun 2022, kemudian juga diperkuat dengan terbitnya Permendagri 134 tahun 2022. (*)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan