Selama Tiga Bulan, Ada 58 Kasus Illegal Driling dan Illegal Refindery Diungkap

Tim Sub Satgas Gakkum berhasil ungkap 58 kasus illegal driling dan illegal refinery (Foto ist).--

HARIANMUBA.BACAKORAN.CO - Sub Satgas Gakkum berhasil ungkap 58 kasus illegal drilling dan illegal refinery kurang dari 3 bulan.

Selama periode 16 Mei hingga 3 Agustus 2024 setidaknya Tim Sub Satgas Gakkum sudah berhasil selamatkan kerugian negara miliaran rupiah.

Tim Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) yang dikomandoi Direskrimsus Polda Sumsel Kombes Bagus Suropratomo Oktobrianto langsung tancap gas.

Kasubsatgas Gakkum Kombes Bagus Suropratomo mengatakan langsung bergerak dan mengungkap puluhan kasus yang tersebar di wilayah Sumatera Selatan (Sumsel) kepada awak media Selasa, 6 Agustus 2024. 

BACA JUGA:Pj Sekda Edward Chandra Instruksikan OPD Sumsel Berinovasi

BACA JUGA:Tahap II Pelimpahan Tersangka Korupsi Jargas PT SP2J Tidak Diborgol

Pengungkapan illegal drilling dan illegal refinery usai mendapat konsolidasi dari Wakil Ketua Satgas, Irjen A Rachmad Wibowo.

Tim Sub Satgas Gakkum sendiri berasal dari berbagai instansi.

Setidaknya 82 gudang berhasil dibongkar, penutupan 6 sumur ilegal dan penertiban 20 refinery.

“Untuk ungkap perkara sebanyak 58 kasus tersebar hampir disemua wilayah Sumsel. Itu selama periode 16 Mei sampai 3 Agustus 2024 saja. Dan 31 kasus diantaranya sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU),” ujarnya.

BACA JUGA:Sempat Alami Slip, Membuat Rajiah Sallsabillah Lambat Menuju Finis di Panjat Tebing Olimpiade Paris 2024

BACA JUGA:Inilah Skuad Sementara SFC untuk Musim Kompetisi Liga 2 2024-2025

Pengungkapan kasus tersebut urai Bagus, diantaranya,

Sub Satgas Gakkum Provinsi Sumsel sebanyak 18 kasus, 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan