Penyuluhan Hukum Serentak di 6 Titik Wilayah untuk Tingkatkan Kesadaran Masyarakat

Penyuluhan Hukum Serentak (Foto Sumeks.co).--

Desa Lais, Kabupaten Musi Banyuasin - Dilaksanakan oleh LBH Musi Banyuasin dengan 50 peserta.

Dalam penyuluhan di Kantor Camat Ilir Timur 1, Ika Ahyani memberikan apresiasi kepada Camat IT 1 dan seluruh jajaran yang telah menyukseskan acara ini.

Menurutnya, pemilihan Kantor Camat Ilir Timur 1 sebagai lokasi pertama penyuluhan hukum merupakan bentuk penghormatan atas kerjasama yang baik dari pihak kecamatan.

"Pagi ini Kantor Camat Ilir Timur 1 menjadi tempat kehormatan karena menjadi lokasi pertama penyuluhan hukum. Apresiasi kami berikan kepada Bapak Camat IT 1 beserta seluruh jajaran yang telah menyukseskan acara ini," ujar Ika.

Ika juga berharap bahwa melalui penyuluhan ini, masyarakat dapat berpartisipasi aktif dalam memberikan masukan terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum.

Menurutnya, partisipasi publik sangat penting untuk memperbaiki dan menyempurnakan substansi dalam aturan tersebut, sehingga bisa lebih efektif dalam meningkatkan kepatuhan hukum di masyarakat.

Tema yang diangkat dalam kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak ini adalah "Partisipasi Publik terhadap Rancangan Peraturan Presiden tentang Kepatuhan Hukum dalam Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan Pelaksanaan Hukum."

Tema ini dipilih untuk menekankan pentingnya kesadaran hukum di kalangan masyarakat, terutama dalam proses pembentukan dan pelaksanaan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris Camat Ilir Timur 1, Indrajaya, juga turut mengapresiasi kegiatan ini dan berharap bahwa penyuluhan hukum ini dapat memberikan manfaat yang besar bagi masyarakat dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap hukum.

Menurutnya, kegiatan seperti ini sangat penting untuk menciptakan masyarakat yang lebih taat hukum dan mengurangi pelanggaran hukum di lingkungan sekitar.

Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, yang membuka secara resmi kegiatan Penyuluhan Hukum Serentak ini, menekankan bahwa tingkat kepatuhan hukum di masyarakat masih kurang, sehingga banyak terjadi pelanggaran.

Ia berharap bahwa melalui diskusi dan partisipasi aktif dalam Rancangan Peraturan Presiden ini, masyarakat dapat lebih sadar akan pentingnya kepatuhan hukum, yang pada akhirnya akan berkontribusi pada peningkatan kualitas literasi hukum dan reformasi hukum di Indonesia.

Penyuluhan Hukum Serentak ini berlangsung dari 13 hingga 16 Agustus 2024, dan diharapkan dapat membawa perubahan positif dalam kesadaran hukum masyarakat, sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.

Dengan adanya penyuluhan ini, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami pentingnya aturan hukum dalam kehidupan sehari-hari dan lebih aktif berpartisipasi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan. (*) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan